Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta, Musni Umar hari ini mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya untuk memenuhi panggilan setelah sebelumnya Musni dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung, Sumatera Utara berinisial YLH pada 24 Januari 2022 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam laporan itu, Musni ditudung menggunakan gelar profesor palsu alias gadungan. Musni dilaporkan dengan jeratan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Juncto Pasal 28 ayat 7 pada pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada wartawan yang menemuinya di Polda Metro Jaya, Musni membantah tudingan tersebut. Dia mengaku tak pernah mengenal pelapor tersebut.
"Saya juga tidak tahu karena orang itu saya enggak kenal, tidak pernah berhubungan tiba-tiba saja dia menyampaikan surat ke Presiden, menyampaikan surat ke Ketua MPR, seluruh pejabat tinggi, termasuk Gubernur DKI bahwa saya adalah profesor gadungan. Saya enggak tau apa motifnya, tapi itu saya kira tidak bisa dibenarkan oleh hukum," kata Musni sebelum pemeriksaan pada Senin, 28 Maret 2022.
Dia mengatakan pelapor tidak memiliki legal standing untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Musni pun menyebut pelaporannya tidak berdasar.
"Saya diberi jabatan profesor dari dua lembaga yang sah yaitu Universitas Ibnu Chaldun dan Asia University, Malaysia," ujar Musni.
Menurut Musni, SK dari Presiden atau Menteri tidak bisa menjadi acuan menjadi guru besar karena dirinya tidak dibayar oleh negara. Musni juga mengaku tidak pernah memakai gelarnya di dalam surat menyurat resmi kepada pemerintah.
"Karena saya adalah rektor Universitas Ibnu Chaldun salah satu Universitas Islam tertua di Indonesia ini bisa timbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dan itu bisa merusak persaudaraan kita sebangsa dan se tanah air karena beliau Direktur Pasca sarjana Institut Agama Kristen Tarutung. Ini prihatin sekali," kata Musni.
Dia pun menilai pelaporan terhadapnya di Polda Metro Jaya itu merupakan pembunuhan karakter.
"Saya tentu akan sampaikan dengan data-data yang saya miliki," kata Musni.
Baca juga: Laporan Dugaan Gratifikasi Luhut Ditolak, Koalisi Adukan Polda ke Ombudsman