Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Rudi Alfonso Akan Diperiksa untuk Tersangka Setya Novanto

SPDP Tersangka Setya Novanto belum diterima tim kuasa hukum

7 November 2017 | 10.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memberi hormat saat melakukan upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, 20 Oktober 2017. DPP Partai Golkar dalam rangka memperingati HUT ke-53 Partai Golkar melakukan ziarah sebagai bentuk penghormatan terhadap para pahlawan bangsa dan pendiri Golkar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa kembali Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Rudi Alfonso sebagai saksi kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik. Namun, kali ini, Rudi Alfonso akan memberikan keterangan untuk tersangka Setya Novanto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

"Besok Saya diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Rudi kepada TEMPO saat dihubungi, Senin, 6 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Koran TEMPO edisi 7 November 2017, 'Ronde II'

Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya mencuat setelah beredarnya Surat Komisi Pemberantasan Korupsi dengan nomor B-619/23/11/2017. Dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman tersebut, tercantum perintah penyidikan untuk tersangka Setya sejak Selasa pekan lalu.

"Saya tidak tahu apakah surat itu sudah sampai atau belum (kepada Setya), karena saya tidak pernah diajak berdiskusi masalah ini," kata Rudi.

Kuasa Hukum Setya, Federich Yunadi mengklaim belum mengetahui tentang surat perintah dimulainya penyidikan terhadap kliennya. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, penyidik harus mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada kejaksaan atau penuntut dan tersangka, 11 januari 2017. "Belum terima dari KPK," kata dia.

Baca: Golkar Belum Tahu Isu Sprindik Baru Setya Novanto Tersangka

Komisi antikorupsi pernah menetapkan Setya sebagai tersangka pada 17 Juli lalu. Tapi hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, membatalkan status itu pada 29 September lalu. Salah satu dalil yang persoalkan adalah runutan antara proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Setya.

Baca: Mangkir Panggilan KPK, Setya Novanto: Saya Mengabdi Rakyat Dulu

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, tidak membantah ataupun membenarkan keberadaan surat tersebut. "Yang pasti, KPK sedang terus mendalami dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP ini," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus