Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Cepi Iskandar, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto, tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Dalam putusannya, Cepi menyebut tanggal surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) berbarengan dengan surat penetapan tersangka Setya Novanto, yaitu 17 Juli 2017.
"Yang menjadi pertanyaan, kapan termohon (KPK) mengumpulkan dua alat bukti yang cukup," kata Cepi di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017.
Baca: Rekam Jejak Cepi Iskandar, Hakim Praperadilan Setya Novanto
Sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto dihadiri kedua belah pihak. Dari KPK, hadir Kepala Biro Hukum Setiadi dan timnya. Dari Setya Novanto hadir tim pengacaranya, yaitu Agus Trianto, I Ketut Mulya Arsana, Amrul Khair Rusin, dan Jaka Mulyana. Sidang sendiri dibuka pada pukul 16.20 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.40 WIB.
Cepi menyebut penetapan tersangka kepada Setya Novanto cacat hukum karena tidak ada dua alat bukti yang sah. "Tak didasari prosedur dan tata cara dalam Undang-Undang KPK, KUHAP, dan SOP KPK," kata Cepi. Ia kemudian memerintahkan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto dicabut sejak putusan dibacakan.
"Penetapan tersangka SN tidak sah, sehingga pengadilan memerintahkan penyidikan terhadap pemohon (Setya Novanto) dihentikan," kata Cepi.
Dalam putusannya, Cepi menerima sebagian gugatan pemohon dan menolak sebagian lainnya.
Baca: ICW: Ada 6 Kejanggalan Sidang Praperadilan Setya Novanto
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. KPK hingga hari ini telah menetapkan lima tersangka lain, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus Narogog, Markus Nari, dan Anang Sugiana Sudihardjo. Dari semua tersangka, baru Irman dan Sugiharto yang sudah berstatus terpidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan.
Setya Novanto dan kelima tersangka lain disebut terlibat kasus korupsi e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun. Nilai kerugian tersebut hampir mencapai separuh dari nilai paket pengadaan e-KTP sekitar Rp 5,9 triliun di Kementerian Dalam Negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca: Hakim Praperadilan Setya Novanto Tolak Eksepsi KP
Atas penetapan tersangka tersebut, Setya kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan perdana sudah digelar pada Selasa, 12 September 2017. Kedua belah pihak, KPK dan tim kuasa hukum Setya Novanto, sudah menghadirkan sejumlah barang bukti dan saksi sepanjang proses praperadilan.
KPK sudah mengajukan 270 surat dan dokumen sebagai barang bukti. KPK juga menghadirkan empat saksi ahli pada persidangan 27 September 2017. Salah satunya Bob Hardian Syahbuddin, ahli teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia.
Sementara itu, tim kuasa hukum Setya Novanto melampirkan bukti berupa laporan hasil pemeriksaan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2009-2011 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga sejumlah saksi ahli. Salah satunya pakar hukum pidana, Romli Artasasmita, pada persidangan 27 September 2017.
FAJAR PEBRIANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini