Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sanksinya Terlalu Ringan

Makin banyaknya pembajakan buku disebabkan karena undang-undang hak cipta sampai kini masih berupa rancangan (ruu). tindakan pt pradnya paramita akan menyita buku hasil bajakan, pt internusa ke pengadilan.

7 Juni 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BUKU pelajaran Bahasa Jawa Hanacaraka dan Daftar Logaritma 4 Desimal sudah diterbitkan PT Pradnya Paramita sejak tahun '50-an. Dan dari tahun ke tahun buku-buku tersebut selalu kena bajak --ditiru-cetak dan diedarkan entah oleh siapa. Belakangan ini Tata Buku karangan Aman Uli hasil bajakan, juga muncul di pasaran. "Kalau kami tahu penerbit liarnya," kata Direktur Pradnya Thaufik Arifin, "langsung kami datangi, sita buku yang ada dan film-filmnya untuk dimusnahkan." Begitu saja -- tanpa ada tuntutan hukum atau macam-macam. Begitu juga yang dilakukan PT Kinna. Padahal, seperti dikatakan Sekretaris Direksi Kinta, Bilnurwoto B. Goetomo. penerbit ini tahu betul buku-bukunya seperti Panai Memasak, Hidup Sesudah Mati atau Geografi III dibajak orang seenaknya. Penerbit ini menyangsikan tindakan yang berwenang. Akan terlalu banyak mengeluarkan biaya mengurusnya hanya untuk sanksi hukum yang ringan sekali bagi pembajaknya. Lain dengan PT Intermasa. Begitu tahu Matematika -- buku wajib SMP -- dibajak, sekitar 30 ribu eks, penerbit ini kontan membuat perkara. Lima orang (terdiri dari pengusaha, pegawai dan pemilik percetakan) segera diseret ke Pengadilan Negeri Bandung dengan tuduhan "pemalsuan". "Saya hendak memberi contoh," kata Wakil Direktur Intermasa II. Machmud, "agar setiap pembajak buku diselesaikan menurut hukum." Hasilnya lumayan: para tertuduh dihukum masing-masing 3 bulan penjara -- walaupun dengan masa percobaan 9 bulan. Dan bagi Machmud urusan belum selesai. Pihaknya mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi dua kali lipat dari kerugian yang dideritanya, Rp 15 juta, akibat beredarnya buku-buku bajakan. Penerbit lain, seperti kata Ismid dari Ikapi, "pesimis mengurusnya secara hukum." Sanksi hukum yang ada terlalu enteng. Sementara Kitab Undang-Undang Hak Cipta, yang diharapkan akan memuat pasal-pasal yang melindungi hak penerbit, sampai sekarang masih berupa rancangan (RUU). "Barangkali perlu tindakan ekstra legal . . ." tambah Ismid.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus