BUKU pelajaran Bahasa Jawa Hanacaraka dan Daftar Logaritma 4
Desimal sudah diterbitkan PT Pradnya Paramita sejak tahun
'50-an. Dan dari tahun ke tahun buku-buku tersebut selalu kena
bajak --ditiru-cetak dan diedarkan entah oleh siapa. Belakangan
ini Tata Buku karangan Aman Uli hasil bajakan, juga muncul di
pasaran.
"Kalau kami tahu penerbit liarnya," kata Direktur Pradnya
Thaufik Arifin, "langsung kami datangi, sita buku yang ada dan
film-filmnya untuk dimusnahkan." Begitu saja -- tanpa ada
tuntutan hukum atau macam-macam.
Begitu juga yang dilakukan PT Kinna. Padahal, seperti dikatakan
Sekretaris Direksi Kinta, Bilnurwoto B. Goetomo. penerbit ini
tahu betul buku-bukunya seperti Panai Memasak, Hidup Sesudah
Mati atau Geografi III dibajak orang seenaknya. Penerbit ini
menyangsikan tindakan yang berwenang. Akan terlalu banyak
mengeluarkan biaya mengurusnya hanya untuk sanksi hukum yang
ringan sekali bagi pembajaknya.
Lain dengan PT Intermasa. Begitu tahu Matematika -- buku wajib
SMP -- dibajak, sekitar 30 ribu eks, penerbit ini kontan
membuat perkara. Lima orang (terdiri dari pengusaha, pegawai dan
pemilik percetakan) segera diseret ke Pengadilan Negeri Bandung
dengan tuduhan "pemalsuan".
"Saya hendak memberi contoh," kata Wakil Direktur Intermasa II.
Machmud, "agar setiap pembajak buku diselesaikan menurut hukum."
Hasilnya lumayan: para tertuduh dihukum masing-masing 3 bulan
penjara -- walaupun dengan masa percobaan 9 bulan. Dan bagi
Machmud urusan belum selesai. Pihaknya mengajukan gugatan
perdata untuk menuntut ganti rugi dua kali lipat dari kerugian
yang dideritanya, Rp 15 juta, akibat beredarnya buku-buku
bajakan.
Penerbit lain, seperti kata Ismid dari Ikapi, "pesimis
mengurusnya secara hukum." Sanksi hukum yang ada terlalu enteng.
Sementara Kitab Undang-Undang Hak Cipta, yang diharapkan akan
memuat pasal-pasal yang melindungi hak penerbit, sampai sekarang
masih berupa rancangan (RUU). "Barangkali perlu tindakan ekstra
legal . . ." tambah Ismid.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini