Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Satpam Kompleks di Depok Mencuri Motor Milik Warga Perumahan

Satpam kompleks perumahan di Depok mencuri sepeda motor milik warga. Katanya dihasut temannya yang sudah lama jadi pemain curanmor.

15 Desember 2023 | 19.15 WIB

Pelaku curanmor yang diamankan jajaran Polres Metro Depok, salah satu di antaranya Jaenal Mustopa, 23 tahun (paling kiri) yang berprofesi sebagai sekuriti menunjukan barang bukti Mapolres Metro Depok, Jumat, 16 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pelaku curanmor yang diamankan jajaran Polres Metro Depok, salah satu di antaranya Jaenal Mustopa, 23 tahun (paling kiri) yang berprofesi sebagai sekuriti menunjukan barang bukti Mapolres Metro Depok, Jumat, 16 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaenal Mustofa, 23 tahun, yang berprofesi sebagai sekuriti atau satpam kompleks malah mencuri motor milik warga perumahan tempatnya bekerja di Puri Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Markus Simaremare mengungkapkan kendaraan bermotor yang dicuri itu baru saja dipakai pulang sekolah anak korban. Kendaraan itu kemudian ditaruh di garasi rumahnya yang berpagar pada Rabu, 29 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kemudian, Kamis paginya sekitar pukul enam pagi ketika anak pelapor hendak pergi sekolah mendapati motor sudah tidak ada," kata Simaremare, Jumat, 16 Desember 2023.

Berdasarkan laporan korban, Kanit Unit IV Resmob bersama tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi, serta mengecek CCTV untuk mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor itu.

"Anggota di lapangan mendapati rekaman pelaku sedang menekuk CCTV yang ada di sekitar TKP, sekuriti kan ngapain tekuk CCTV dini hari, anggota curiga ke dia," papar Simaremare.

Setelah itu, polisi mencurigai sekuriti tersebut dan akhirnya pada Kamis 30 November 2023 pukul 00.30 WIB memgamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat dan sebuah kunci letter T serta anak kunci.

"Pelaku dikenakan padal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya di atas 5 tahun penjara," kata Simaremare.

Berdasarkan keterangan pelaku di Mapolres Metro Depok, Jaenal Mustopa mengaku nekat mencuri motor warga yang harusnya ia jaga keamanannya karena terhasut kawannya bernama Riski yang kini menjadi DPO.

"Ada yang nyuruh-nyuruh, disuruh ngambil, buat nyari motor terus dijual" kata Jaenal.

Setelah motor didapat, teman Jaenal tersebut menjanjikan keuntungan penjualan motor dibagi rata, namun temannya sendiri kabur.

"Kalau dapat dibagi 2 dan dijanjiin dibagi rata, Dijanjiin 3 juta, waktu itu motornya laku 1 juta, saya enggak dapat, ditipu juga, kalau yang sekarang belum sempat dijual," ucap Jaenal.

Pelaku yang baru setahun bekerja sebagai satpam kompleks perumahan Puri Rangkapan Jaya itu mengatakan tahu cara mencuri motor dengan belajar dari temannya.

"Kalau yang terakhir enggak dikunci stang, tinggal dibawa aja ke luar gerbang, ngambilnya jam 3 pagi (dini hari)," ungkapnya.

Ia sendiri mengaku berniat mengembalikan motor curiannya, tetapi lebih dulu ketahuan. "Pura-pura kerja lagi malamnya, cariin motornya tapi ketahuan," ucap Jaenal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus