Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Satu dari tiga tersangka penyelundupan ganja seberat 252,5 kilogram dengan mobil Suzuki Carry pikap bernomor polisi B-9450-ZAC, AEL, berhasil diringkus. Kepala Subdirektorat I Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan AEL ditangkap pada 28 September 2017 di daerah Karawang, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Jean, AEL ditangkap saat keluar dari sebuah rumah kos di Karawang bersama tiga orang lainnya yang masih buron, R dan A. Mereka sempat kabur dan terlibat kejar-kejaran dengan polisi di sisi sungai dekat rumah kos tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"AEL berhasil ditangkap, dua orang lainnya berhasil kabur dan saat ini buron," katanya di Polda Metro Jaya, Ahad, 1 Oktober 2017.
Baca: Begini Pengakuan Sopir Mobil Pikap Ganja ke Polisi
Setelah melakukan prarekonstruksi pada 30 September 2017, ketiga saksi; sopir pikap, Agus Suwardi; Aiptu Joko Suwanto; dan Brigadir Deryana Abubakar mengkonfirmasi hal tersebut. Mereka mengatakan AEL adalah satu dari tiga orang yang kabur dari mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi T-1590-DG saat malam penangkapan.
Penyelundupan ganja itu terbongkar pada Senin malam, 25 September 2017, ketika polisi memberhentikan dua mobil yang melanggar aturan genap-ganjil di Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat. Salah satu mobil, yaitu mobil Carry pikap ternyata bermuatan 252,5 kilogram ganja. Sedangkan tiga orang yang berada di dalam Xenia kabur.
Jean mengatakan AEL berperan sebagai pengawas penyelundupan ganja. Ia bersama dua orang lainnya, R dan A, mengawal Carry pikap pembawa ganja menggunakan mobil Xenia tersebut.
Baca: Mobil Pikap Bawa Ganja dari Tangerang Mau Dibawa ke Karawang
Dari penangkapan, polisi mendapati 20 keranjang berisi 122 ganja yang sudah dipres berbentuk bata. Menurut Jean, masing-masing bata memiliki berat yang beragam, dua-empat kilogram.