Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Saksi Sidang Tom Lembong Akui Produksi Gula dalam Negeri Minim

Saksi dalam persidangan Tom Lembong menuturkan bahwa pemerintah tidak bisa memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.

28 April 2025 | 21.55 WIB

Terdakwa kasus dugan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong  mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 April 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Terdakwa kasus dugan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 April 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Staf pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Yudi Wahyudi, menuturkan bahwa pemerintah tidak bisa memenuhi kebutuhan gula dalam negeri meskipun memiliki waktu produksi gula, yakni pada Juli hingga Oktober. Atas dasar itu, pemerintah membuka importasi gula guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. "Big time itu pasti antara bulan Juli sampai Oktober, tapi tetap tidak bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri," kata Yudi dalam sidang mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 28 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Yudi mengatakan, ketidakmampuan pemerintah memenuhi kebutuhan gula dalam negeri karena usia mesin yang sudah tua. Begitu juga dengan pabrik milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang usianya sudah lebih dari 100 tahun. Dampaknya, produktivitas efisiensi pabrik semakin menurun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam perkara korupsi impor gula, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47. Perhitungan tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Hasil audir bernomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 itu diterbitkan pada 20 Januari 2025 oleh oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Secara rinci, Tom Lembong juga didakwa memperkaya pihak-pihak berikut, antara lain:

1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,05 (Rp 144,11 miliar). Ini diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), dan PT Perusahaan Perdagangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI;

2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 (Rp 31,19 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan Inkoppol dan PT PPI;

3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 (Rp 36,87 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan Inkoppol dan PT PPI;

4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 (Rp 64,55 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan Inkoppol dan PT PPI;

5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 (Rp 26,16 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan Inkoppol dan PT PPI;

6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89 (Rp 42,87 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan Inkoppol dan PT PPI;

7. Memperkaya Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 (Rp 41,22 miliar) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI;

8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74.583.958.290,80 (Rp 74,58 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan Inkoppol, PT PPI, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai TNI-Polri/Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (SKKP TNI–Polri/Puskoppol);

9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,27 (Rp 47,86 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI;

10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5.973.356.356,22 (Rp 5,97 miliar) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan Inkoppol.

 

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus