Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sederet Kasus Doxing Menimpa Jurnalis dan Aktivis, Terakhir Data Pribadi Peneliti ICW Disebar ke Publik

Sederet kasus doxing dialami jurnalis dan aktivis. Peneliti ICW jadi korban doxing setelah kritisi Jokowi finalis tokoh terkorup 2024 versi OCCRP.

15 Januari 2025 | 09.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap kerahasiaan data pribadi orang lain terbilang rendah. Hal ini terbukti dengan fenomena mudahnya mereka melakukan doxing di media sosial. Padahal perbuatan tersebut termasuk kejahatan siber dan melanggar aturan perundang-undangan. Teranyar, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya yang menjadi korban doxing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peneliti isu hukum dan kriminal mendapatkan pengalaman tidak mengenakkan lantaran data pribadinya seperti nomor telepon, alamat kediaman, hingga titik koordinat domisilinya disebar ke publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejadian itu terjadi pada awal Januari lalu setelah ICW menyebut Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi yang terdaftar sebagai nominasi tokoh terkorup versi Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Diky disebut mendapatkan pesan berantai hingga ancaman penghilangan nyawa.

ICW bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah melaporkan doxing yang dialami oleh salah satu penelitinya itu ke Badan Reserse Kriminal Polri. Mereka mendatangi Mabes Polri pada Senin pagi, 13 Januari 2025.

“Masuknya nama Presiden Jokowi dalam OCCRP itu, direspons oleh peneliti ICW lewat siaran pers. Kemudian langsung bersambut dengan upaya doxing seperti itu,” kata Koordinator Divisi Kampanye Publik ICW, Tibiko Zabar saat ditemui di lobi Bareskrim Polri, Jakarta.

Berdasarkan penelusuran Tempo, kasus doxing marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Korbannya bervariasi, mulai dari kalangan akademisi hingga jurnalis. Berikut ulasannya:

1. Dokter di fakultas kedokteran Undip

Seorang mahasiswi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro atau Undip di RSUP dr. Kariadi Semarang ditemukan meninggal di kamar kosnya daerah Lempongsari pada 12 Agustus 2024 lalu. Ada dugaan korban bunuh diri dan sempat mendapatkan perundungan.

Buntut kasus ini, Fakultas Kedokteran Undip melaporkan ada dua dokter di lingkungannya yang terkena doxing. Dekan FK Undip, dr Yan Wisnu Prajoko menyebut padahal dua dokter itu tidak ada kaitannya dengan mahasiswi tersebut. Salah satunya adalah dr Prahita.

Dia di-doxing karena dianggap sebagai pelaku perundungan yang menyebabkan mahasiswinya bunuh diri. Padahal, lanjut Yan, dr Prahita berbeda program studi dengan mahasiswi yang bunuh diri. Meski demikian, dia mengakui bahwa Prahita pernah merundung juniornya.

“Termasuk terkait dokter Prathita, itu pencemaran nama baik, kami siap mendampingi jika akan somasi. Dia prodi bedah. Tahun keempat pendidikan. Apakah merundung? Betul, tapi tiga tahun lalu. Kepada adiknya, juniornya,” kata Wisnu di FK Undip, Jumat, 23 Agustus 2024.

Selain itu, dokter lain yang menjadi korban doxing adalah dr Satrio. Yan menegaskan dokter itu tidak ada sangkut paut dengan mahasiswi dokter spesialis yang bunuh diri. Satrio, kata dua, merupakan Kepala Bagian atau Kabag yang mengurusi S1 dan dokter Koas.

“Dokter Satrio itu dosen. Beliau korban doxing sama seperti Prathita. Beliau tidak ada hubungannya. Beliau kabag mengurusi S1 dan Koas, bukan spesialis. Kalau spesialis Itu kaprodi. Tidak bersinggungan, lain kamar,” tegas Wisnu.

Dr. Yan selaku dekan FK Undip sebenarnya juga menjadi korban doxing dan perundungan setelah kasus meninggalnya mahasiswa bernama dr. Aulia Risma Lestari itu mencuat. Perundungan ini dialami Yan di berbagai akun media sosial miliknya. Hal ini diungkapkan Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto.

“Kepada saya, dia mengaku mengalami banyak sekali doxing dan perisakan di berbagai akun media sosial yang dia miliki,” kata Wijayanto di Undip Semarang, Senin, 2 Agustus 2024.

2. Jurnalis Bisnis Indonesia

Pada Juni 2024, seorang jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Anggela juga menjadi korban doxing. Pelaku membagikan data pribadi korban berupa tangkapan layar dari akun media sosial yang memuat foto dan nama lengkap korban melalui sebuah unggahan di akun Instagram-nya.

Dikutip dari laman Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam unggahan itu, pelaku pun membuat narasi yang menuduh korban memproduksi produk jurnalistik dengan data yang dimanipulasi. Korban mulanya menulis sebuah artikel di kanal ekonomi bisnis.com mengenai data kenaikan nilai impor produk dari Israel ke Indonesia. Artikel tersebut terbit pada 20 Juni 2024.

Pelaku kemudian mengunggah konten yang mempertanyakan isi artikel itu pada Selasa, 25 Juni 2024. Unggahan itu memuat lima buah konten berupa tangkapan layar berikut narasi dari pelaku. Pelaku menuding data yang digunakan tidak valid, sembari melampirkan tangkapan layar dari laman media sosial korban.

3. Jurnalis Tempo

Ika Ningtyas dan Zainal Ishaq, jurnalis Tempo dan pemeriksa fakta Tempo.co, yang juga anggota AJI mengalami doxing saat menjalankan pekerjaannya pada 2020 lalu. Kasus bermula ketika CekFakta Tempo menerbitkan 4 artikel hasil verifikasi terhadap klaim dokter hewan M. Indro Cahyono terkait Covid-19 sejak April hingga Juli 2020.

Verifikasi dilakukan karena unggahan Indro di media sosial menjadi viral. Hasil cek fakta menunjukkan bahwa klaim mengenai Covid-19 oleh Indro tidak benar 100 persen sehingga dapat menyesatkan pemahaman publik. Keempat artikel ini ditulis bergantian oleh jurnalis pemeriksa fakta Tempo, Ika dan Zainal, itu.

Salah satunya adalah artikel CekFakta 29 Juli 2020 berjudul “Benarkah Tes PCR Tak Bisa Bedakan Terpapar dan Terinfeksi serta Virus Hidup dan Virus Mati?”. Artikel ini ditanggapi oleh akun Nurul Indra pada 31 Juli dengan menulis narasi di dindingnya bahwa isi artikel Zainal “ngawur” dan “keliru”. Pada bagian akhir narasi, akun tersebut menulis agar Indro melaporkan Zainal dan menuntut Tempo.

Pada hari yang sama, akun Indro melakukan doxing dengan membagikan foto Zainal yang diambil dari foto profil Facebooknya, serta tangkapan layar artikel-artikel Cekfakta Tempo yang mendebunk klaimnya tentang Covid-19. Di unggahan itu, akun Indro juga menulis narasi berjudul “Lawan Teroris Wabah”. Isinya mengkaitkan tulisan-tulisan Zainal sebagai bagian dari teroris wabah.

Keesokan harinya, Sabtu 1 Agustus 2020, akun Indro kembali melakukan doxing dengan membagikan foto Zainal dan Ika yang diambil dari foto profil Facebook dengan narasi sebagai jurnalis penyebar ketakutan. Akun Indro Cahyono kembali melakukan doxing dengan menulis “Zainal Dewa Pandemi Virus Dunia” pada Minggu (2 Agustus 2020) dengan menyertakan foto Zainal.

4. Jurnalis Liputan6.com

Jurnalis Liputan6.com bernama Cakrayuri Nuralam juga pernah mengalami doxing alias teror dari orang tak dikenal di media sosial pada September 2020. Doxing tersebut berupa menyebarluaskan data diri pribadi Cakrayuri untuk tujuan merisak.

Adapun penyebab doxing itu berawal saat korban membuat konten berita cek fakta, yang isinya membantah isu politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan adalah cucu dari pendiri PKI di Sumatera Barat. Berita tersebut dimuat di Liputan6.com pada 10 September 2020.

Setelah pemberitaan itu, akun media sosial tak dikenal mulai menyerang Cakrayuri dengan menerornya di dunia maya. Serangan itu dilancarkan oleh akun Instagram @d34th.5kull dengan cara menampilkan foto-foto pribadi korban diunggah tanpa meminta izin.

Akibat peristiwa ini, korban merasa dirugikan dan mengalami guncangan mental. Pihak Liputan6.com kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas doxing yang dialami jurnalisnya. Laporan polisi itu tertuang pada LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.

Alif Ilham Fajriadi dan M Julnis Firmansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus