Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sekda Jabar Iwa Karniwa Buka Suara Soal Jadi Tersangka Meikarta

Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa angkat bicara soal status dia menjadi tersangka dugaan suap Meikarta.

30 Juli 2019 | 13.39 WIB

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa di acara peringatan ke-59 Hari Gizi Nasional Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 di Hotel Patra Comfor, Kota Bandung, Sabtu,  6 April 2019.
Perbesar
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa di acara peringatan ke-59 Hari Gizi Nasional Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 di Hotel Patra Comfor, Kota Bandung, Sabtu, 6 April 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bandung - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum dugaan kasus suap Meikarta yang menjeratnya. “Atas penetapan status tersangka pada saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, saya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, yang diterima Tempo, Selasa, 30 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Iwa mengatakan menghormati penetapan status tersangka dirinya oleh KPK. “Saya menghormati penetapan ini sebagai proses saya memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum,” kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantauan Tempo, Iwa Karniwa tidak terlihat berkantor di Gedung Sate, Bandung, hari ini, Selasa, 30 Juli 2019.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sempat menggelar konferensi pers atas penetapan status tersangka untuk Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa oleh KPK. Dia mengaku, sempat bertemu Iwa Senin, 29 Juuli 2019, malam selepas KPK mengumumkan status hukum tersangka tersebut.

“Saya bertemu tadi malam untuk mendengar dari semua pihak. Intinya beliau memahami bahwa per hari ini posisi sebagai Sekda akan di atur sedemikian rupa agar pembangunan Jawa Barat bisa berjalan sehingga Pak Iwa akan berkonsentrasi penuh untuk menyelesaikan permasalahan hukum terhadap dirinya,” kata dia, di Gedung Sate, Selasa, 30 Juli 2019.

Ridwan Kamil mengaku sempat menyampaikan sejumlah hal pada Iwa. “Saya hanya mengatakan tadi malam, tolong ikuti semua aturan hukum yang terkait proses ini. Kalau dalam proses ini statusnya masih belum ada perubahan, tentu masih ada hak-hak kepegawaian yang melekat yang menjadi haknya seperti itu. Kita kan harus juga adil. Hak kewajiban berlaku pada saat dan jabatan dan statusnya jelas seperti apa,” kata dia.

Ridwan Kamil menunjuk Asisten Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial, Daud Achmad, menduduki posisi PLH Sekretaris Daerah. Iwa Karniwa memilih mengambil cuti sambil menunggu kelanjutan proses hukumnya. “Cutinya beliau minta 3 bulan. Dan Pak Gubernur sudah mengizinkan,” kata dia, Selasa, 30 Juli 2019.

Senin, 29 Juli 2019, KPK menetapkan Iwa Karnawa sebagai tersangka atas kasus supa proyek Meikarta. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Iwa Karnawa meminta uang sebesar Rp 1 miliar dalam kasus tersebut.

Menurut Saut, Iwa meminta uang tersebut kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR itu menjadi bagian penting untuk mengurus proyek pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

KPK pun menyangka Iwa Karniwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus