Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Selain Berantas Kriminalitas, ini Tugas Patroli Reaksi Cepat Bentukan Polri

Selain tugas utamanya menekan angka kriminalitas, Patroli Reaksi Cepat (PRC) bentukan Polri memiliki sejumlah tugas pokok dan khusus sebagai berikut.

25 Desember 2021 | 20.33 WIB

Personel kepolisian dari Unit Reaksi Cepat (URC) berpatroli di Terminal Tipe A Lhokseumawe, Aceh, Rabu 29 Mei 2019 malam. Kepolisian meningkatkan pengamanan di terminal bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) itu untuk mengantisipasi tindak kejahatan guna memberi rasa aman dan nyaman bagi pemudik selama arus mudik lebaran tahun 2019. ANTARA FOTO/Rahmad
material-symbols:fullscreenPerbesar
Personel kepolisian dari Unit Reaksi Cepat (URC) berpatroli di Terminal Tipe A Lhokseumawe, Aceh, Rabu 29 Mei 2019 malam. Kepolisian meningkatkan pengamanan di terminal bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) itu untuk mengantisipasi tindak kejahatan guna memberi rasa aman dan nyaman bagi pemudik selama arus mudik lebaran tahun 2019. ANTARA FOTO/Rahmad

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Semakin meningkatnya angka kriminalitas di masyarakat, membuat jajaran institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan berbagai upaya pemberantasan. Salah satunya, dengan membentuk Sat Sabhara yang di dalamnya terdapat salah satu unit Patroli Reaksi Cepat (PRC). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari tribratanews.jateng.polri.go.id, Patroli Reaksi Cepat Sat Sabhara adalah gabungan dari Unit Dalmas dan Unit K9 Sat Sabhara, yang memiliki fungsi bersifat preventif. Hal ini sesuai dengan tugas mereka yang berhubungan langsung dengan masyarakat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dijelaskan Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, memaparkan kegiatan yang sering dilakukan oleh PRC adalah melakukan patroli polisi secara langsung. Patroli dilakukan, demi memantau secara langsung terhadap situasi Kamtibmas. Dalam melaksanakan patrolinya, PRC menggunakan armada sepeda motor roda dua dan dibekali senjata api. 

Lebih lanjut, dilansir dari polreskendal.net, tugas pokok PRC yang tergabung dalam Sat Sabhara adalah sebagai berikut: 

  1. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Meniadakan unsur kesempatan atau peluang bagi anggota masyarakat yang berniat melakukan pelanggaran hukum.
  3. Melaksanakan tindakan represif tahap awal serta bentuk gangguan kamtibmas.
  4. Melaksanakan penegakan hukum terbatas (Gakkum Tas). 
  5. Pemberdayaan dukungan satwa dalam tugas Opsnal Kepolisian.
  6. Melaksanakan Search And Resque (SAR) terbatas. 

Selain itu, secara khusus bertugas: 

  1. Pengaturan kegiatan masyarakat dan pemerintahan
  2. Penjagaan
  3. Pengawalan
  4. Patroli
  5. TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
  6. Bansar / Bantuan SAR
  7. Dalmas (Pengendalian Massa)
  8. Negosiasi
  9. Tipiring (Tindak Pidana Ringan)

 HARIS SETYAWAN 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus