Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penipuan berkedok agen travel umrah kembali terjadi. Terbaru, ratusan orang diperkirakan menjadi korban dengan kerugian Rp 91 miliar. Pelakunya adalah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri atau NSWM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini terungkap setelah satuan tugas atau satgas antimafia umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama alias Kemenag. Laporan tersebut ihwal jemaah umrah Indonesia yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada dua jenis penipuan yang dilaporkan ke Polda Metro. Pertama, korban telah diberangkatkan ke Arab Saudi, tapi ditelantarkan setelah ibadah umrah. Kedua, beberapa korban tak kunjung berangkat. Uang pembayaran nasabah diduga digelapkan PT NSWM.
“Jadi, korban mengadu ke Konjen di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Hariyadi dalam keterangan resmi, Selasa, 28 Maret 2023.
Penipuan berkedok travel umrah oleh PT NSWM menambah daftar kasus di Indonesia. Tempo.co telah merangkum sedikitnya telah terjadi lima kasus penipuan berkedok travel umrah kurun beberapa tahun terakhir. Berikut ulasannya:
Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Mereka dinilai terbukti melakukan pencucian uang para calon jamaah umrah. TEMPO/M Taufan Rengganis
1. First Travel
Salah satu penipuan berkedok travel umrah yang menggegerkan adalah kasus PT First Anugerah Karya Wisata Travel atau First Travel. Kasus ini terungkap pada 2017 silam. Terdapat 70 ribu jemaah yang menjadi nasabah biro umrah tersebut. Namun, dari jumlah itu, diperkirakan separuhnya atau 35 ribu jamaah tak diberangkatkan.
“Jumlah jemaah yang sudah mendaftar dan membayar itu 70 ribu orang dan hanya 35 ribu yang berangkat. Sisanya 35 ribu jemaah tidak bisa berangkat dengan berbagai alasan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri kala itu, Brigjen Herry Rudolf Nahaq, pada Kamis 10 Agustus 2017
Modus operandinya, kata Herry, First Travel menawarkan paket perjalanan umrah berbagai paket. Salah satunya paket promosi yang menawarkan harga Rp 14,3 juta per jamaah. Harga tersebut terbilang jauh di bawah harga pasaran saat itu. Sebanyak 70 ribu orang tergiur. Hanya separuh yang diberangkatkan.
“Kalau hitung kerugian, Rp 14,3 juta dikali 35 ribu maka kerugian mencapai Rp 550 miliar,” ujarnya.
Dua pemilik First Travel, Andika Surahman dan Annisa Devitasari Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah pasangan suami-istri. Kemenag secara resmi menjatuhkan sanksi administrasi pencabutan izin operasional.
2. PT Utsmaniyah Hannien Tour
Penipuan berkedok travel umrah kembali terjadi pada 2008. Kali ini hampir dua ribu orang tertipu. Pelakunya adalah perusahaan biro umrah dan haji PT Utsmaniyah Hannien Tour di Surakarta, Jawa Tengah. Sebanyak 1.994 orang gagal umrah. Kerugian akibat penipuan ini, menurut catatan Kepolisian Resor Kota Surakarta, mencapai Rp 37,9 miliar.
“Hitungan kami mencapai Rp 37,9 miliar,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta Komisaris Agus Puryadi, Sabtu, 6 Januari 2018.
Perusahaan tersebut, kata Agus, sebenarnya telah beroperasi sejak 2011. Awal membangun bisnis, mereka beroperasi secara normal dan memberangkatkan jemaah tanpa ada masalah. Gelagat itu mulai terendus sekitar 2016. Biro umrah tersebut kedapatan hanya memberikan janji pemberangkatan tanpa adanya realisasi. “Mulai bermasalah sekitar 2016, janji pemberangkatan tidak pernah jelas,” katanya.
Modus yang digunakan pengelola biro umrah dan haji tersebut mirip dengan First Travel. Mereka menjanjikan biaya umrah murah kepada pelanggannya. “Paket yang mereka tawarkan seharga Rp 18,5 juta,” kata Agus.
Selanjutnya: Nama agen travel umrah lain yang lakukan penipuan
3. PT Solusi Balad Lumampah
Di tahun yang sama dengan kasus PT Utsmaniyah Hannien Tour, penipuan berkedok travel umrah juga terjadi di Bandung, Jawa Barat. Kali ini pelakunya perusahaan biro umrah PT Solusi Balad Lumampah atau SLB. Modus operandinya pun mirip-mirip. Perusahaan tipu-tipu tersebut mengimingi nasabah dengan paket umrah murah.
“Nominal tarifnya Rp 18 juta sampai dengan Rp 23 juta per orang,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto.
Polda Jawa Barat menangkap dua tersangka kasus penipuan ini pada 30 Januari 2018. Mereka adalah Aom Juang Wobowo selaku direksi PT SBL dan Ery Ramdani sebagai staf perusahaan biro umrah tersebut. Menurut Agung, konsumen yang tertipu sebanyak 12.845 calon peserta umrah.
Bos Abu Tours, Hamzah Mamba jalani sidang vonis dalam kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 28 Januari 2019/ Didit Hariyadi
4. Travel Abu Tours
Tak lama berselang terbongkarnya kasus penipuan berkedok travel umrah di Bandung dan Surakarta, kasus penipuan serupa juga terbongkar di Medan, Sumatera Utara. Pelakunya adalah Travel Abu Tours. Penipuan ini terungkap setelah beberapa nasabah mendatangi kantor biro travel tersebut. Namun setibanya di lokasi, kantor dalam keadaan lengang.
“Begitu saya dan korban lain datang, kantornya sudah tutup,” kata Febri Harahap, salan seorang korban.
Febri mendatangi kantor agen perjalanan umrah itu karena dijanjikan diberangkatkan umrah pada Februari 2018. Ia telah mendaftar pada Juni 2017. Dalam kasus ini, Febri mengalami kerugian uang tunai Rp 66 juta. Ia mendaftar bersama ayah, ibu dan kakaknya.
Akibat kasus tersebut, Bos Abu Tours, Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin 28 Januari 2019. Terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang ribuan jemaah seluruh Indonesia. Hamzah Mamba juga dikenakan denda Rp 500 juta.
“Dia (Hamzah) telah terbukti menggelapkan uang dan tindak pidana pencucian uang. Jika tak bayar denda maka diganti penjara 1 tahun 4 bulan,” ucap Ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing kala membacakan putusan di PN Makassar, Senin 28 Januari 2019.
5. M. Akbaruddin
Pada 2021, penipuan berkedok travel umrah kembali terjadi. Pelakunya adalah M Akbaruddin. Korbannya pun tak sedikit. Tercatat sedikitnya 2,705 orang menjadi korban penipuan. Modusnya, mereka dijanjikan berangkat umrah dengan tambahan biaya Rp5 juta. Pada 4 Oktober 2021, dia telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Modusnya, para korban dijanjikan untuk berangkat umrah dengan tambahan biaya Rp5 juta.
Tersangka M Akbaruddin ditangkap tanggal 4 Oktober 2021 di lantai empat Kantor Dittipidum Bareskrim Polri setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/0172/III/BRK, tanggal 16 Maret 2021.
Pilihan Editor: Ragam Cerita Korban Penipuan Agen Travel Umrah Naila Syafaah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.