Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kemenag Endus Dugaan Penipuan Travel Umrah Naila Syafaah sejak 2022, tapi Kenapa Dibiarkan Beroperasi?

Kementerian Agama mengaku telah mengendus dugaan penipuan agen travel umrah Naila Syafaah sejak 2022. Namun, perusahaan itu tetap diizinkan beroperasi

31 Maret 2023 | 10.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama, Mujib Roni, mengatakan pihaknya sudah mengendus dugaan penipuan yang dilakukan agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sejak 2022. Menurut dia, Kemenag juga telah melayangkan surat peringatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami setidaknya memberikan dua peringatan. Peringatan pertama 30 September, tetapi memang belum kami masukkan black list," kata dia, Kamis, 30 Maret 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski demikian, dia melanjutkan, Kemenag belum memasukkan PT Naila Syafaah ke dalam daftar hitam alias black list. Sebab, pemerintah memberikan kesempatan kedua agar agen perjalanan religi itu segera memberangkatkan calon jemaahnya. 

Naila Syafaah, menurut Mujib, berjanji akan menyelesaikan masalah mereka dengan para calon jemaah haji yang kena tipu ini. Dia berujar, Naila Syafaah telah mengucapkan komitmen secara lisan untuk memberangkatkan mereka.

Selain itu, jumlah jemaah yang harus diberangkatkan pun banyak, sehingga Kemenag urung mencoret PT Naila Syafaah

"Ternyata sampai saat ini masih lebih dari seribu jemaah, baik yang lunas maupun cicilan, jemaah Naila masih ada," jelas dia. 

Hingga akhirnya Kemenag menerima laporan soal penelantaran sejumlah jemaah umrah di Arab Saudi. Kemenag kembali melayangkan surat peringatan kepada Naila Syafaah pada 24 Januari 2023 mengingat masih banyak brosur dan flyer perusahaan yang beredar.

Muji menyampaikan, Kemenag berhak menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, pembekuan hingga pencabutan izin. 

Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus penipuan ini. Mereka adalah pasangan suami istri, Mahfudz Abdulah dan Halijah Amin, selaku pemilik travel umrah, serta Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Hermansyah.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus