Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang penumpang pesawat di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam nekat menyeludupan ratusan unit Iphone ke Jakarta. Aksi pelaku kedapatan oleh Bea Cukai Batam pada, Ahad, 29 Desember 2024 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini baru diungkap Bea Cukai Batam melalui siaran pers Senin, 13 Januari 2025. Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, pengukapan kasus berawal dari informasi bahwa adanya upaya penyeludupan barang diduga handphone dengan mekanisme barang dibawa langsung oleh penumpang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Barang tersebut dibawa melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan tujuan Bandara Soekarno Hatta," kata Zaky dalam keterangan tertulis tersebut.
Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pendalaman dan mendapati seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859 berinisial YT hendak membawa telepon seluler merek iPhone tersebut.
"Tim Bea Cukai Hang Nadim mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga YT, membawa koper kosong dengan tas ransel yang kemudian terduga pelaku menuju ke toko souvenir tanpa nama di ruang tunggu A8. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang membawa koper tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ratusan HP dengan merk iPhone,” tambah Zaky.
Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas koper yang dibawa, kemudian YT ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan, dan kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan terkait barang bawaan penumpang," katanya.
Zaky menegaskan, Bea Cukai Batam menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh calon penumpang. "Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan/indikasi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan, silakan dapat menyampaikan informasi tersebut kepada kami agar dapat ditindaklanjuti kebenaran informasi tersebut,” ujar Zaky.
Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).