Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tempo.co, Jakarta - Tim advokasi hukum Setya Novanto mengapresiasi putusan hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar yang memenangkan gugatan kliennya. Anggota tim advokasi hukum Agus Trianto menyebut putusan hakim Cepi sudah sesuai dengan fakta dan pendangan saksi ahli selama persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Bahwa apa yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan aturan," kata Agus saat ditemui usai pembacaan vonis putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017.
Baca juga: Pertimbangan Hakim Cepi Menangkan Setya Novanto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto. Cepi mengatakan penetapan tersangka kepada Setya Novanto tidak sah.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017.
Gugatan tim advokasi yang diterima oleh hakim Cepi adalah penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah, pencabutan pencekalan, dan penghentian penyidikan terhadap Ketua DPR RI tersebut. Sementara gugatan yang ditolak adalah mengenai keabsahan penyidik KPK.
Ketua tim kuasa hukum Setya Novanto I Ketut Mulya Arsana menanggapi biasa kemenangan timnya di sidang praperadilan ini. "Ini profesional karena itu tanggung jawab, saya sudah selesai dan untuk selanjutnya saya enggak tahu," ujarnya.
FAJAR PEBRIANTO