Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan kepolisian harus bijak menangani pelaporan mengenai meme Setya Novanto. Menurut dia, pelaporan itu berpotensi mendistorsi perkara korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Harus dilihat apakah ini bisa mendistorsi pemberantasan korupsinya," ujar Zainal di kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia, Jakarta, pada Ahad, 5 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, melaporkan puluhan akun media sosial Twitter, Instagram, dan Facebook dengan dugaan pencemaran nama baik. Setya keberatan dengan meme dari foto dirinya yang sakit dan tanda pagar (tagar) "The Power of Setnov" yang sempat viral di media sosial.
Kepolisian bahkan telah menangkap dan menetapkan tersangka salah satu pengunggah meme, Dyann Kemala Arrizqi. Penetapan tersangka itu memunculkan reaksi publik yang menilai kepolisian bertindak tidak tepat. LBH Pers, misalnya, menyatakan bahwa menyebarkan meme Setya bukan tindak pidana.
Baca juga: Setya Novanto Mengadu Soal Meme, LBH Pers: Jangan Tipis Kuping ...
Akan halnya Zainal mengatakan meme dan tagar itu harus dipandang dalam konteksnya yang utuh, yakni kecurigaan publik bahwa Setya berpura-pura sakit. "Bukan kejadian penghinaan orang tidak ngapa-ngapain dihina, bukan. Ada konteksnya."
Foto itupun, kata dia, berasal dari pihak Setya, bukan foto yang dicuri dan disebarluaskan. Dengan melepas foto ke publik, Setya berarti menyilakan publik berkomentar. "Bahwa kemudian ada yang mengomentari dengan cara plesetan, itu adalah bagian dari cara pandang publik terhadap foto itu," kata Zainal.