Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo untuk dua terdakwa, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. Sidang keduanya dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Windi dan Yusrizki merupakan terdakwa gelombang kedua yang disidangkan dalam kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyidangkan para terdakwa lainnya seperti Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan dan Yohan Suryanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini dimulai sekitar jam 15.25 WIB. Windi, Yusrizki, dan para saksi yang dihadirkan JPU sudah berada dalam ruang sidang ketika majelis hakim memasuki ruangan.
Hakim ketua mengatakan agenda pemeriksaan para saksi hari ini untuk memberi keterangan soal proyek BTS 4G Kominfo."(Para saksi) akan bercerita mengenai proyek pengadaan (BTS 4G) ini bagaimana proyeknya, anggarannya. Sebagian besar tidak kenal semua ya (dengan Windi dan Yusrizki)," kata hakim ketua setelah memastikan identitas ketujuh saksi.
Adapun orang-orang yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kali ini adalah:
1. Bambang Noegroho selaku Eks Direktur Infrastruktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo
2. Gumala Warman selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti Kominfo
3. Seni Sri Damayanti selaku anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G
4. Guntoro Prayudi selaku Kepala Divisi Bina Usaha II Bakti Kominfo
5. Ivan Santoso selaku Inspektur I Inspektorat Jenderal Kominfo
6. Doddy Setiadi selaku Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kominfo
7. Puji Lestari selaku Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti Kominfo
Selain Bambang Noegroho, seluruh saksi yang hadir menyatakan tidak kenal dengan terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. Adapun saksi Bambang Noegroho mengatakan pernah satu kantor dengan Windi. "Dua puluh tahun yang lalu," kata dia.
Sebelumnya, Yusrizki dan Windi sudah menjalani sidang dakwaan sebagai tersangka korupsi proyek BTS 4G pada 16 November 2023 lalu. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang selama 2021-2022.
Dalam dakwaan, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Jaksa mengatakan Windi menerima total uang Rp 240,5 miliar atas arahan Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif, dan Galumbang Menak. Menurut dakwaan tersebut, duit miliaran itu diberikan melalui Windi sebagai biaya komitmen atau commitment fee dari berbagai pihak yang terlibat pekerjaan BTS Kominfo.
Selain menerima, jaksa juga mengatakan Windi turut menjadi perantara dalam mengalirkan dana tersebut. Terdapat total Rp 243,85 miliar yang dikatakan jaksa mengalir melalui Windi. Menurut jaksa, beberapa pihak yang menerima uang dari Windi termasuk eks Menteri Kominfo Johnny Plate dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Untuk perannya dalam kasus TPPU ini, Windi dikatakan menerima sejumlah uang. “Windi menerima sejumlah uang di antaranya dari Irwan sejumlah Rp 200 juta dan USD 3.000, dari Hermawan melalui Steven Setiawan Sutrisna sebesar Rp 500 juta,” kata jaksa.
Windi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sementara itu, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 84 mliar plus 2,5 juta dolar Amerika dalam proyek BTS Kominfo. Yusrizki merupakan anak buah dari suami Ketua DPR RI, Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar USD 2,5 juta dan Rp 84,18 miliar,” kata jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 November 2023.
Atas perbuatannya, Yusrizki didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.