Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Mahkamah yang memangkas hukuman penjara Anang Achmad Latif, terdakwa kasus korupsi Base Transceiver Station atau BTS 4G.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hukuman bekas Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Infomatika atau Dirut Bakti Kominfo itu disunat menjadi 10 tahun, dari sebelumnya 18 tahun dalam kasus korupsi BTS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini sudah upaya hukum terakhir kan, sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami menghormati putusan pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi awak media pada Jumat, 26 Juli 2024.
Dinukil dari laman resmi Mahkamah Konstitusi alias MK, jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal ini berdasarkan putusan MK nomor 20/PUU-XXI/2023 pada Jumat, 14 April 2023. Hakim konstitusi menyatakan kewenangan jaksa mengajukan PK dalam Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
"Namun, kami masih menunggu salinanan putusannya untuk mengambil langkah selanjutnya," ujar Harli.
Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa kasus korupsi BTS 4G Anang Achmad Latif. MA juga memangkas hukuman pidana Anang Achmad Latif.
Hal ini terungkap dalam putusan perkara 4103 K/Pid.Sus/2024 berwarkat 18 Juli 2024. Adapun yang menangani dan mengadili perkara ini adalah Ketua Majelis Hakim bernama Desnayeti, serta dua anggotanya Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," bunyi amar putusan, dikutip dari laman Kepaniteraan MA.
Sehingga, Anang Achmad Latif tak akan menjalani hukuman penjara 18 tahun seperti vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Anang Achmad Latif sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.
"Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
Fahzal melanjutkan, Anang juga wajib membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 5 miliar. Nilai itu sesuai dengan jumlah korupsi yang dinikmati Anang dalam kasus tersebut.
"Diambil dari uang yang disetorkan kepada Kejaksaan," ujar Fahzal.
Pilihan Editor: Auditor BPKP: BTS 4G Bakti Kominfo Tidak Ada Manfaatnya, Kirim WA Lama Karena Kecepatan Hanya 2 Mbps