Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menuntut eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dihukum lima tahun penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Achsanul Qosasi membayar denda Rp 500 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apabila denda tidak dibayarkan, kata jaksa, maka digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan. "Pidana penjara selama lima tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) mendakwa Achsanul Qosasi menerima suap atau melakukan pemerasan senilai US$ 2,64 juta atau setera Rp 40 miliar dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Menurut jaksa, uang tersebut berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Pemberian uang itu bertujuan agar Achsanul Qosasi merekayasa hasil PDTT tahun 2022 pada BAKTI Kominfo yang isinya tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara. Padahal dalam PDTT 2021 yang sudah terbit terdapat temuan potensi kerugian keuangan negara.
Jaksa berkata Achsanul Qosasi melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya yaitu melanggar Peraturan BPK No. 4/2018 tentang Kode Etik BPK dan Undang-undang No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.