Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Saksi sidang perkara perintangan penyidikan kasus timah dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi mengungkap informasi keterlibatan kakak kandung Tamron Tamsil yakni Taskin Tamsil dan Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP) Achmad Albani, yang sudah menjadi tersangka kasus tata niaga timah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Nama Taskin Tamsil dan Achmad Albani muncul dalam pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 3 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Saksi Yuliana Fransiska yang merupakan anak buah Tamron Tamsil di perusahaan perkebunan kelapa sawit CV Mutiara Alam Lestari (MAL) mengatakan uang sebesar lebih dari Rp 1 miliar dan file dokumen CV VIP dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) sempat berada di Kantor CV MAL, sebelum dititipkan di rumah Toni Tamsil.
"Saya tidak tahu dokumen apa. Hanya saja Pak Albani datang ke kantor dan menyebutkan mau menitipkan file dokumen yang sudah tersimpan dan terbungkus. Saya yang menerima," ujar Yuliana saat bersaksi di persidangan, Rabu siang.
Yuliana menuturkan file dokumen yang dititipkan Achmad Albani itu kemudian diantarkan ke rumah Akhi atas perintah dari Taskin Tamsil. Dokumen dan uang tersebut, kata Yuliana, diantar ke rumah Toni Tamsil dengan menggunakan mobil Xpander ditemani sopir dan rekannya Gustini alias Weni.
"Saat sampai saya bertemu dengan Pak Toni dan mengatakan disuruh oleh Pak Taskin mengantar mobil Xpander yang di dalamnya ada dokumen dan uang milik Pak Taskin. Kita tinggal beserta mobil dan kuncinya," ujar dia.
Pada tanggal 11 Januari 2024, kata Yuliana, dia dan rekannya kembali datang ke rumah Toni Tamsil untuk mengambil mobil Xpander yang merupakan kendaraan operasional CV MAL.
"Mobil Xpander mau dipakai karena itu mobil operasional CV MAL. Dokumen-dokumen itu kemudian dipindahkan ke mobil Swift," ujar dia.
Saksi Andewi, istri terdakwa Toni Tamsil juga menyebutkan bahwa uang Rp 1 miliar lebih milik Taskin Tamsil disimpan di brankas yang berada didalam kamarnya. "Awalnya saya tidak tahu itu uang Taskin. Saya hanya melihat dan kemudian disimpan di brankas. Waktu suami saya pulang baru mengatakan itu uang Taskin," ujar dia.
Menurut Andewi, dia sempat melihat dokumen berupa kertas yang banyak di dalam mobil Swift yang terparkir. Namun dia mengaku tidak tahu bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen CV VIP dan PT MCM.
"Kaca mobil Swift itu bening dan saya lihat. Siapa pun pasti bisa lihat ada kertas-kertas di dalamnya. Saya tidak tahu dan cuek saja karena memang sudah biasa Taskin atau teman suaminya menitipkan kendaraan di rumah," ujar dia.
Pada saat penggeledahan di rumahnya, Andewi mengaku tidak mau membongkar brankas di dalam kamarnya meski diperintah oleh penyidik Kejagung. Dia beralasan mau membuka brangkas jika suaminya sudah pulang.
"Setelah suami saya hadir baru brangkas dibuka. Uangnya semua disita penyidik berikut buku tabungan. Padahal ada uang pribadi kita ada juga di situ. Tapi penyidik minta membuktikannya. Bagaimana bisa membuktikan yang mana uang kita kalau semua jadi satu. Yang pasti tidak semuanya milik Taskin," ujar dia.
Ihwal barang bukti mobil Swift dan Porsche warna merah, Andewi menuturkan bahwa mobil tersebut memang benar ada di rumahnya.
"Sejak awal Januari sudah ada. Saya tidak tahu persisnya kapan. Kalau mobil Porsche, itu milik Rudi (Rudi Chandra anak Tamron Tamsil)," ujar dia.
JPU menghadirkan lima orang saksi dalam sidang perintangan penyidikan kasus timah Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Andewi istri Toni Tamsil, Tasmin Tamsil alias Hasan kakak kandung Toni Tamsil yang juga anggota DPRD Bangka Tengah, Yuliana Fransiska dan Gustini alias Weni karyawati CV MAL serta Wilson Pasaribu, Ketua RT di kediaman Toni Tamsil.
Sidang tersebut akan dilanjutkan kembali dengan agenda masih pemeriksaan keterangan saksi dari jaksa penuntut di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis, 4 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.