Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Toni Tamsil, terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus korupsi timah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan kejaksaan belum mengambil sikap apapun atas vonis Toni Tamsil tersebut. "Saat ini JPU sedang pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak sembari juga melihat sikap terdakwa atas putusan tersebut," ujar Harli kepada Tempo, Jumat, 30 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Harli, Kejagung menghormati putusan pengadilan yang menghukum terdakwa melakukan tindak pidana perintangan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Kalau kita melihat, putusan pengadilan banyak persamaan dengan tuntutan JPU. Terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan divonis 3 tahun," ujar dia.
Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan hakim menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja perintangan penyidikan perkara korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Wisnu.
Majelis hakim, kata Wisnu, juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Toni Tamsil dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
"Untuk barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain. Majelis membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu," ujar dia.
Dalam sidang pembacaan putusan, hakim Dewi Sulistiarini memilih berbeda pendapat atau dissenting opinion dengan menyatakan Toni Tamsil tidak terbukti melakukan upaya perintangan kasus timah. Sementara ketua majelis Sulistiyanto Budiharto dan hakim Warsono menyatakan Toni Tamsil bersalah.
Sulistiyanto mengatakan tujuan pemidanaan Toni Tamsil agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya sekaligus memberikan efek jera. "Pemidanaan bertujuan sebagai pembelajaran kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan terdakwa adalah hal yang salah dan masyarakat diharapkan tidak mengikuti perbuatannya," ujar dia.
Ketua majelis hakim perkara tipikor itu menuturkan vonis tersebut akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman tindak pidana korupsi yang merugikan bangsa. Selain itu, pidana terhadap Toni Tamsil memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan sehingga tercapainya kesatuan dan kedaulatan bangsa.
"Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan," ujar dia.
Kuasa Hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian menyatakan akan menempuh upaya hukum banding karena putusan tersebut jauh dari rasa keadilan. "Keterangan dan pendapat dari ahli dan saksi kita tidak menjadi pertimbangan. Semuanya ahli dari JPU. Dalam perjalanan sidang kita sudah melihat akan ke sini arahnya. Ini sangat berat bagi terdakwa dan keluarga. Kita punya waktu 14 hari untuk melakukan banding," ujar dia.