Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Pleidoi Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo di Perkara Korupsi Bansos Sempat Molor

Muhammad Kuncoro Wibowo dituntut 9 tahun penjara dalam perkara korupsi bansos covid-19

3 Juni 2024 | 13.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa (persero), Muhammad Kuncoro Wibowo, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jumat, 6 Oktober 2023. Muhammad Kuncoro Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) beras dengan agenda pembelaan dari terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat molor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakpus, Kuncoro dijadwalkan membacakan pledoi pada Senin, 3 Juni 2024 pukul 10.00 di Ruang Sarwata lantai tiga. Pantauan Tempo, tempat sidang ternyata berpindah ke ruang Prof. Kusuhatmajaya di lantai satu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hingga pukul 11.09, sidang lanjutan Kuncoro Wibowo belum dimulai. Majelis hakim PN Jakpus masih menangani perkara kasus tindak pidana korupsi lainnya. Terdakwa juga belum nampak batang hidungnya. 

Sebelumnya, jaksa mendakwa Kuncoro terkait penyalahgunaan wewenang dengan merekayasa pekerjaan dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada menjadi konsultan PT Bhanda Ghara Reksa dalam penyaluran bansos oleh Kementerian Sosial. Perbuatan Kuncoro dinilai merugikan negara sejumlah Rp127 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo berupa penjara pidana selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan,” kata jaksa, Rabu, 29 Mei 2024

Kuncoro dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan korupsi yang dilakukan selama periode pandemi COVID-19 juga menjadi pertimbangan memberatkan.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan,” imbuh jaksa.

Oleh karena itu, Kuncoro dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

FAUZI IBRAHIM

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus