Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Korupsi Bansos Covid-19, Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun terhadap Kuncoro Wibowo, terdakwa korupsi bansos Covid-19.

10 Juni 2024 | 19.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Muhammad Kuncoro Wibowo enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. "Apabila tidak membayar, diganti dengan kurungan 12 bulan," kata ketua majelis hakim Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 10 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis hakim menyatakan Kuncoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19. Dalam pertimbangannya, hakim mengemukakan hal-hal yang meringankan hukuman Kuncoro yakni terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, program penyaluran beras telah terlaksana dan telah sampai pada penerima KPM/KPH. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuncoro dianggap terbukti merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial. Hakim menilai korupsi ini merugikan negara sejumlah Rp 127 miliar.

Vonis terhadap Kuncoro lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Kuncoro dengan pidana sembilan tahun penjara. Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) periode 2018–2021 ini juga didakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum menilai Kuncoro tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan korupsi yang dilakukan selama periode pandemi Covid-19 juga menjadi pertimbangan memberatkan. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan,” imbuh jaksa.

Oleh sebab itu, Kuncoro dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

AMELIA RAHIMA SARI | BAGUS PRIBADI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus