Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Korupsi Bansos Presiden, KPK Dalami Dokumen Harga Beli dari Supplier

KPK memeriksa dua direktur utama perusahaan swasta dalam dugaan korupsi bansos presiden di Kementerian Sosial.

10 November 2024 | 15.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua direktur utama perusahaan swasta dalam dugaan korupsi bansos presiden di Kementerian Sosial. Mereka yang diperiksa adalah Teddy Munawar Wiraswasta selaku Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha (PT ALA) dan Steven Kusuma selaku Direktur PT INKUBISC.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemarin, Kamis, 7 November, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Jumat, 8 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keduanya dimintai keterangan oleh penyidik seputar pengadaan bansos presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020. Tessa menyebut kedua saksi ditanya perihal penyitaan dokumen spesifikasi barang bansos dalam pengadaan, termasuk harga beli dari supplier dan harga jualnya ke Kemensos.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menyita dokumen-dokumen berhubungan dengan perkara tersebut dari Michael Samantha selaku Direktur PT Rajawali Agro Mas dan Nur Afny selaku Corporate Secretary PT Dwimukti Graha Elektrindo.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah mengungkapkan tindak pidana rasuah itu bermula ketika Kemensos RI mengirim surat kepada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) pada Agustus 2020. Dalam surat itu, Kemensos meminta audiensi dengan PT BGR untuk membahas rencana penyaluran bantuan sosial beras.

Dalam audiensi tersebut, PT BGR yang diwakili oleh Direktur Komersial Budi Susanto (BS) menyatakan siap mendistribusikan bantuan sosial tersebut ke 19 provinsi di Indonesia. PT BGR kemudian mencari rekanan yang dapat dijadikan sebagai konsultan pendamping dengan nilai kontrak Rp 326 miliar.

Mereka lalu menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) milik Richard Cahyanto, yang belum memiliki dokumen legalitas yang jelas untuk mendistribusikan bansos berupa beras itu.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo, pada Februari 2021 KPK menerima laporan bahwa PT Primalayan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai distributor bansos beras. Diduga kuat penunjukan subkontraktor proyek ini hanya akal-akalan untuk menggangsir anggaran.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi bansos presiden ini. Mereka adalah Direktur Utama PT BGR Kuncoro Wibowo (KW); Direktur Utama PT Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren (IW); Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); General manager PT PTP, Richard Cahyanto (RC); Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS), dan Vice President Operational PT BGR, April Churniawan (AC).

Kuncoro Wibowo akhirnya dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial tersebut. Dia didakwa karena telah merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial 2020.

Selain Kuncoro, Busi Susanto dan April Churniawan sama-sama dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara. Jaksa menilai Budi dan April merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki perbuatan haram tersebut. April juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,275 miliar dikurangi barang bukti tertentu.

Adapun Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial beras KPM PKH Kemensos. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 120,12 miliar dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus