Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, menarik kesaksian dalam perkara dugaan suap pengadilan atas terdakwa Saiful Jamil. Rohadi mengatakan bahwa majelis hakim perkara suap Saiful Jamil turut terlibat dalam perkara tersebut.
"Saya dilarang Pak Karel Tuppu agar jangan sampai membawa nama hakim dalam perkara ini. Cukup sampai di saya," kata Rohadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 7 Juni 2017.
Baca: Saiful Jamil Menanggapi Santai Isu Mesum di Penjara
Rohadi mengatakan saat berkunjung menemui Berthanatalia yang ditahan dalam perkara serupa bertemu dengan Karel Tuppu, suami Bertha. Karel yang juga Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam dakwaan disebut yang mengarahkan Bertha bertemu hakim untuk mengatur vonis Saipul Jamil. Bertha meminta agar Rohadi tak membawa nama Karel dalam perkaranya.
"Saya dikasih tahu bahwa 'sampai di mas saja, jangan bawa kami'," kata Rohadi menggambarkan pertemuan keduanya.
Sebelumnya, Rohadi divonis selama 7 tahun penjara dalam kasus suap untuk meringankan vonis Saipul Jamil dalam kasus asusila. Hakim juga menjerat Rohadi dengan denda Rp 300 juta disertai subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Saipul Jamil Didakwa Suap Hakim Rp 250 Juta
Hari ini, Rohadi menjadi saksi untuk Saipul Jamil yang didakwa menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi sebesar Rp 250 juta. Ifa Sudewi ialah ketua majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili Saipul Jamil dalam kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Rohadi pun menyebutkan bahwa Berthalah yang berinisiatif untuk menyiapkan uang suap tersebut. Terkait keterangannya yang berbeda dengan kesaksian sebelumnya, Rohadi mengatakan siap untuk dikonfrontasi di depan majelis hakim dan jaksa. "Siap dikonfrontir. Siap. Tidak akan berubah lagi," kata Rohadi.
ARKHELAUS W.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini