Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Muhajir Habibie, pidana badan penjara selama 8 tahun, denda Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp.960 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Muhajir Habibie, pidana badan penjara selama 8 tahun, denda Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp.960 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Elly Tri Pangestu, pidana badan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp.200 juta, Subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti SGD10000, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Elly Tri Pangestu, pidana badan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp.200 juta, Subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti SGD10000, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Albasri, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Albasri, pidana badan penjara selama 4 tahun, denda Rp.200 juta, Subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp.15 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Albasri, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan secara virtual dilaksanakan Pengadilan Tipikor Bandung, dari gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Albasri, pidana badan penjara selama 4 tahun, denda Rp.200 juta, Subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp.15 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini