Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak mengetahui dugaan jaringan suap dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) yang ditangani Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. MA menegaskan tugas mereka hanya terbatas pada klarifikasi etik, bukan penyelidikan hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau soal penyelidikan, itu wewenang penyidik (Kejaksaan Agung). Kami hanya klarifikasi etik, tidak punya alat bukti,” kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Senin, 14 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto: Antara Foto
Editor: Ryan Maulana