Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sindikat hipnotis yang mengaku-ngaku sebagai raja minyak asal Singapura selalu menggunakan uang asing untuk menarik korbannya. Dodi Dana, 64 tahun, salah seorang tersangka sindikat hipnotis membenarkan modus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dodi mengatakan menggunakan uang pecahan Rubel Rusia untuk memikat korbannya. Tersangka mengiming-imingi korbannya dengan selembar duit pecahan 500 Rubel yang bisa ditukar dengan Rp 10 juta. "Uang itu saya beli di Pasar Baru. Rp 300 ribu dapat segepok (100 lembar)," kata Dodi di Polda Metro Jaya, Jumat 3 Agustus 2018.
Menurut Dodi, sindikat kejahatan dengan modus serupa banyak terjadi di Jakarta. Bahkan, pelakunya tidak hanya berasal dari sindikatnya. "Banyak yang menipu seperti ini, bukan saya doang," ujar Dodi.
Selain Dodi, polisi juga menangkap dua orang komplotannya, yakni Rudi Melalow (50) dan Tedi Setiawan (27). Mereka ditangkap terpisah di rumah mereka masing-masing di Jakarta pada Rabu, 1 Desember 2018.
Salah satu korban sindikat Dodi CS adalah nenek bernama Hannah. Uang perempuan berusia 66 tahun tersebut Rp 40 juta dikuras dari di ATM, dua pekan lalu. Video saat korban dan pelaku mengambil uang di BRI Cipulir viral di media sosial.
Wakil Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary mengatakan saat melancarkan aksinya, tersangka Dodi mengaku sebagai warga negara Singapura dengan nama samaran Salim. Tersangka mengaku sebagai raja minyak yang ingin membagi-bagikan uang ke janda dan duafa.
Dodi, kata Ade, mengaku membawa uang dalam bentuk dolar Singapura yang ingin ditukarkan ke rupiah, untuk dibagikan ke orang yang membutuhkan. Padahal, uang yang dibawa bukan pecahan dolar Singapura melainkan rubel Rusia yang kedaluarsa."Itu sebagai caranya untuk memikat korban," ujarn Ade.
Setelah korban terpikat, kata dia, tersangka Rudi datang untuk meyakinkan korban. Lalu korban diajak masuk ke mobil yang didalamnya sudah ada tersangka Tedi yang mengaku sebagai karyawan BRI.
"Di dalam mobil korban diperdaya untuk menarik uangnya di bank dan ditukar dengan mata uang asing uang mereka bawa," ujarnya. "Tersangka menukar 17 lembar uang pecahan 500 rubel dengan Rp 40 juta dan perhiasan korban."
Polisi menangkap pelaku hipnotis setelah ada korban yang laporan dan videonya viral saat tersangka mengambil uangnya di bank. "Pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda di Jakarta," kata Ade. Ketiga tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.