Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Pulau Bangka Ditangkap, Ratusan Tabung Gas Disita

Jojo menuturkan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi dan non subsidi tersebut sudah berjalan lebih dari empat bulan.

25 Januari 2024 | 12.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung mengamankan empat orang dan menyita ratusan tabung gas elpiji oplosan di gudang tertutup yang berlokasi di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Kamis, 25 Januari 2024. istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap kawanan sindikat pengoplos gas elpiji yang menjalankan aksi kejahatannya di wilayah Kota Pangkalpinang. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Jojo Sutarjo mengatakan polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka yang ditangkap yakni Z alias Andre, ZA alias Ari, ES alias Gomblo dan Bi alias Bintang di sebuah gudang tertutup di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang. "Tersangka Z alias Andre merupakan pemilik gudang dan pihak yang memerintahkan untuk mengoplos gas. Sedangkan tiga tersangka lain bertugas sebagai mengambil tabung gas elpiji 3 kg subsidi dari toko pinggir jalan dan pangkalan gas langganan hingga ikut pengoplosan dan menjualnya ke masyarakat," ujar Jojo kepada wartawan, Kamis, 25 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jojo menuturkan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi dan non subsidi tersebut sudah berjalan lebih dari empat bulan. Para pelaku telah menikmati keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

"Dalam sehari, gas yang sudah dioplos bisa mencapai 10 hingga 15 tabung gas non subsidi dalam sehari. Gas subsidi yang didapat dengan membeli di toko pinggir jalan dan pangkalan gas seharga Rp 25 ribu itu dioplos dan dijual kembali Rp 205 ribu dalam bentuk tabung non subsidi," ujar dia.

Menurut Jojo, polisi berhasil menyita 347 tabung gas dalam keadaan terisi gas oplosan dan tabung kosong. Rinciannya, kata Jojo, tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi sebanyak 15 tabung dalam keadaan berisi dan 75 tabung dalam keadaan kosong, tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi sebanyak 94 tabung gas dalam keadaan berisi, 147 tabung dalam keadaan kosong dan 16 tabung dalam keadaan rusak serta tabung gas elpiji 5,5 kilogram dalam keadaan berisi.

"Selain itu turut diamankan satu unit mobil pick up warna hitam dan beberapa peralatan untuk menunjang pengoplosan isi tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi ke dalam tabung elpiji 12 kilogram non subsidi," ujar dia.

Jojo menyatakan para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah.

Servio Maranda

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus