Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan absen dalam sidang peninjauan kembali (PK) atas perkara yang membuatnya dibui. Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan kliennya memang tidak wajib hadir dalam sidang tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tidak perlu hadir," kata dia kepada Tempo, Selasa, 20 Februari 2018. Dia mengatakan kuasa hukum juga merasa tidak perlu menghadirkan Ahok dalam sidang tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ahok mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya 2 tahun penjara karena kasus penodaan agama. Berkas pengajuan PK dikirim melalui Pengadilan Jakarta Utara ke MA pada 2 Februari 2018.
Baca: Ahok Ajukan PK, Kubu Rizieq Shihab Bikin Manuver
Salinan berkas yang diduga memori PK perkara sudah beredar sejak Sabtu, 17 Februari 2018. Dalam berkas tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Juru bicara PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng membenarkan soal pengajuan PK yang dilayangkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Dia mengatakan sidang perdana peninjauan kembali (PK) Ahok akan berlangsung pada Senin, 26 Februari 2018.
Dia mengatakan kemungkinan sidang peninjauan kembali (PK) Ahok akan berlangsung di Ragunan, mengingat animo masyarakat yang cukup besar pada kasus ini. "Sidangnya akan bersifat terbuka," kata dia di PN Jakarta Utara, Senin, 19 Februari 2018.