Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Soal Kehadiran Ahok di Sidang PK, Begini Kata Kuasa Hukumnya

Sidang peninjauan kembali (PK) Ahok kemungkinan akan kembali digelar di Ragunan mengingat sidang ini bersifat terbuka dan menarik animo masyarakat.

21 Februari 2018 | 07.02 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 25 April 2017. Ahok dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun pada persidangan sebelumnya. Isra Triansyah/Pool
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 25 April 2017. Ahok dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun pada persidangan sebelumnya. Isra Triansyah/Pool

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan absen dalam sidang peninjauan kembali (PK) atas perkara yang membuatnya dibui. Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan kliennya memang tidak wajib hadir dalam sidang tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tidak perlu hadir," kata dia kepada Tempo, Selasa, 20 Februari 2018. Dia mengatakan kuasa hukum juga merasa tidak perlu menghadirkan Ahok dalam sidang tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahok mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya 2 tahun penjara karena kasus penodaan agama. Berkas pengajuan PK dikirim melalui Pengadilan Jakarta Utara ke MA pada 2 Februari 2018.

Baca: Ahok Ajukan PK, Kubu Rizieq Shihab Bikin Manuver

Salinan berkas yang diduga memori PK perkara sudah beredar sejak Sabtu, 17 Februari 2018. Dalam berkas tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.

Juru bicara PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng membenarkan soal pengajuan PK yang dilayangkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Dia mengatakan sidang perdana peninjauan kembali (PK) Ahok akan berlangsung pada Senin, 26 Februari 2018.

Dia mengatakan kemungkinan sidang peninjauan kembali (PK) Ahok akan berlangsung di Ragunan, mengingat animo masyarakat yang cukup besar pada kasus ini. "Sidangnya akan bersifat terbuka," kata dia di PN Jakarta Utara, Senin, 19 Februari 2018.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus