Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Soal Pelanggaran HAM Kejagung Diminta Panggil Habibie dan Wiranto

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan sulit menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui jalur hukum.

2 Juni 2018 | 15.43 WIB

Peserta aksi Kamisan membawa foto keluarga korban pelanggaran HAM saat akan menemui Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 31 Mei 2018.  TEMPO/Subekti.
Perbesar
Peserta aksi Kamisan membawa foto keluarga korban pelanggaran HAM saat akan menemui Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 31 Mei 2018. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ibunda almarhum Benardinus Realino Norma Irmawan, salah seorang korban tewas dalam Tragedi Semanggi I pada 1998, Maria Catarina Sumarsih mendorong Jaksa Agung memanggil Presiden ke-3 BJ Habibie dan Menteri Pertahanan dan Keamanan periode 1998-1999 Wiranto. Menurut dia, Habibie dan Wiranto patut dimintai pertanggungjawaban perihal kasus pelanggaran HAM berat 1998-1999.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), Kejaksaan Agung bisa memanggil mereka," kata Sumarsih saat dihubungi Sabtu, 2 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sumarsih adalah salah satu peserta aksi Kamisan yang bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Kamis 31 Mei 2018. Setelah pertemuan dengan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu, Presiden Jokowi memerintahkan Jaksa Agung menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan sulit menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui jalur hukum. Menurut dia, beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang belum terungkap hingga sekarang sudah usang serta minim bukti dan saksi.

Sumarsih mengatakan pernyataan Prasetyo mengada-ada. Ia mengatakan masih ada orang-orang yang masih hidup dan bisa dimintai keterangannya sebagai saksi. Habibie perlu dipanggil untuk mengetahui sampai sejauh mana ia memenuhi janji pengusutan penembakan mahasiswa di Semanggi pada November 1998. Sedangkan Wiranto adalah Menhankam sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata RI saat itu. 

Selain Habibie dan Wiranto, Sumarsih juga mendorong Kejaksaan Agung memanggil Kepala Kepolisian RI (Kapolri) periode 1998-2000 Jenderal Polisi Rosmanhadi dan Kapolri periode 1996-1998 Jenderal Polisi Dibyo Widodo untuk ditanyai mengenai pelanggaran HAM berat itu. "Mestinya mereka tahu apa yang dilakukan prajurit di lapangan," kata Sumarsih.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus