Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Soroti Sejumlah Kasus Judi Online, Teranyar Bandar Judol di Semarang

Terbongkarnya kasus jejaring judi online di Semarang menunjukkan bahwa bisnis haram ini masih merajalela. Berikut beberapa kasus judol.

20 Januari 2025 | 17.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hotel Aruss Semarang yang dibangun dari aktivitas judi online, 16 Januari 2025. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menyatakan perang terhadap bisnis perjudian online sejak pertengahan 2024 lalu lewat dibentuknya Satgas Judi Online. Namun, kendati ribuan situs judi online telah diblokir, tampaknya upaya itu tak terlalu signifikan. Toh, bandar-bandar judi online masih tetap berkeliaran menjalankan bisnisnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus teranyar adalah ditersangkakannya pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, Firman Hertanto alias Aseng, 69 tahun. Ia dituding melakukan bisnis judi online dan menggunakan duitnya untuk pembangunan Hotel Aruss. Polisi sudah menyita hotel itu dan belasan rekening yang diduga menampung keuntungan judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sederhananya TPPU ini bisa digambarkan sebagai pengepul dan penampung. Pengepul ini rekening-rekening kecil kemudian saling mengirimkan uang ke pengumpul. Dari pengumpul itulah uang ini sampai ke FH maupun PT AJP,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf saat ditemui Tempo di ruangannya, Kamis, 16 Januari 2025.

Kepolisian menyita uang berjumlah Rp 103 miliar lebih yang terkumpul dari 15 rekening berbeda dari kasus tersebut. Uang itu juga ditampilkan saat konferensi pers yang berlangsung di Lobi Utama Bareskrim Polri. Tampak uang tersebut disusun setinggi lutut orang dewasa dengan lebar susunannya kurang dari tiga meter.

Tempo merangkum sederet kasus judi online;

1. Kasus judi online 1XBET, Liga Ciputra dan W88

Sepanjang Mei hingga Juni, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online berhasil membongkar kasus judi online di tiga situs yakni 1XBET, Liga Ciputra dan W88. Total ada 18 tersangka yang ditangkap. 9 tersangka dari situs judi IXBET, 7 tersangka dari situs W88 dan 2 tersangka dari situs Liga Ciputra.

“Mereka melakukan pekerjaan secara kolektif dengan menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw,” ujar Kabareskim Polri, Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 21 Juni 2024.

Selain menyita dua aset kripto, Satgas juga menyita antara lain: uang tunai Rp 4,7 miliar, 3 mobil, 114 gawai, 96 buku rekening, 145 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), 9 laptop, 5 unit token dan satu set perhiasan emas. “Dari 3 website ini perputaran uangnya senilai Rp 1 triliun 41 miliar,” ujar Wahyu.

2. Kasus judi online di apartemen Grogol

Tak selang lama, pada Juli 2924, kasus pengungkapan judi online kembali terjadi. Kali ini oleh Polres Metro Jakarta Barat, berhasil membongkar markas judi online yang berlokasi di salah satu unit di apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Total 7 orang sudah berhasil kami tangkap,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dihubungi, Rabu malam, 10 Juli 2024.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat. Diduga ada praktik perjudian online di salah satu unit apartemen di lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online,” ujar dia.

Ada enam terduga yang ditangkap di lokasi kejadian. Mereka adalah FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19). Setelah itu dilakukan pengembangan dan polisi mengamankan satu orang lagi berinisial MHP (41). MHP merupakan pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan.

3. Kasus judi online libatkan WNA Cina

Pada Oktober 2024, Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online yang dikendalikan oleh seorang WNA Cina berinisial QF. Ia merupakan satu dari 7 orang yang ditangkap oleh Bareskrim. Enam lainnya adalah orang Indonesia yakni RA, IMM, AF, FH, RAP, dan HJ.

“QF mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana hasil judi online kepada para pelaku maupun para pengguna” ucap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Menurut Himawan, QF membentuk jaringan operasi judi online dengan berpura-pura menjadi investor. Dengan latar belakang karir di bidang keuangan, QF kemudian berpura-pura tampil sebagai investor. Ia kemudian bekerja sama dengan operasi PJP Indonesia untuk mengadakan judi online dengan situs 8278 slots.

Selain menyasar pasar Indonesia, situs 8278 slots itu juga menyasar negara-negara asia lainnya, yaitu Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam. Himawan menyebut situs web tersebut secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85.000 orang.

Berdasarkan temuan Bareskrim, jumlah perputaran uang dalam website judi online yang dikelola QF mencapai Rp 685 miliar. Adapun kepolisian menyita barang bukti antara lain 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit Ipad, 4 unit token bank serta sejumlah uang. Polisi juga telah melakukan emblokiran terhadap 5 rekening dan menyita uang tunai total Rp 6,055 miliar

4. Kasus judi online pegawai Komdigi

Belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) jadi tersangka jaringan judi online pada November 2024 lalu. Para pegawai kementerian yang bertanggung jawab mengendalikan judi online itu malah memanfaatkan wewenangnya untuk melindungi seribuan situs bisnis jahat tersebut.

“Dibina seribu situs. Dijaga supaya gak keblokir,” kata pelaku ketika ditanyai oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra seperti dikutip dari Antara pada Jumat, 1 November 2024.

“Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam ‘kantor satelit’. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB,” katanya. Adapun Kantor itu didirikan atas inisiatifnya sendiri tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi.

Agar mendapatkan “fasilitas pengamanan”, para pemilik situs harus membayar sejumlah uang. Soal jumlah setiap kali pembayaran, Wira enggan menyebut berapa angka pastinya. Namun, pada saat penggeledahan di Kantor Satelit Jumat, 1 November 2024 lalu, tersangka mengaku mendapat bayaran per situsnya sejumlah Rp 8,5 juta.

Alif Ilham Fajriadi, Jihan Ristiyanti, Ni Kadek Trisna Cintya Dewi, dan Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus