Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sosok Sani Dinar Saifuddin, Tersangka Korupsi Pertamina

Sani Dinar Saifuddin adalah Direktur Kilang Pertamina Internasional yang berikan izin impor minyak mentah dengan harga tinggi.

26 Februari 2025 | 15.01 WIB

Direktur optimasi feedstok dan produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin memasuki mobil tahanan  di Kejaksaan Agung, Jakarta, 25 Februari 2025.  Antara/Rivan Awal Lingga
Perbesar
Direktur optimasi feedstok dan produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, 25 Februari 2025. Antara/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin (SDS) ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sani Dinar menjadi satu dari tujuh tersangka dalam kasus rasuah yang merugikan negara senilai Rp 193,7 miliar itu. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga jajaran direksi Pertamina lain, yakni Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi (YK), dan Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono (AP).

Sementara tersangka lain adalah para broker yang meliputi beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede (GRJ).

Lantas, seperti apa sebenarnya sosok Sani Dinar Saifuddin, Direktur Kilang Pertamina yang jadi tersangka korupsi? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.

Profil Sani Dinar Saifuddin

Sani Dinar Saifuddin adalah salah satu pejabat tinggi di kalangan direksi anak usaha PT Pertamina (Persero). Melansir dari laman resmi perseroan, pria 47 tahun itu saat ini menduduki menduduki jabatan sebagai Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

Dia adalah lulusan Sarjana Ekonomi Manajemen dari Universitas Padjajaran Bandung pada 2001 silam. Dia kemudian melanjutkan pendidikannya di Binus University untuk mengambil program Magister Management dari Fakultas Binus Business School Master Program.

Dikutip dari laman resmi Binus University, Sani Dinar berhasil lulus dengan gelar master dan menjalani wisuda pada Juli 2023. Judul tesis yang diangkatnya untuk pendidikan tersebut adalah “Development Of Risk Management System Of Pt Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia”.

Berdasarkan profil LinkedIn pribadinya, Sani Dinar memulai karier di PT Pertamina (Persero) pada 2004 lalu di bidang Oil Products & Crude Oil Trader. Pada Januari 2010, dia dipindahkan ke Pertamina Energy Services sebagai Trader hingga Juli 2011. Setelah itu, dia dipercaya menjadi Business Development di Pertamina Energy Services.

Pengalaman kerja Sani Dinar juga mencakup Supply Chain, Market Analysis, dan Crude Trading di Pertamina. Pada 2022, dia pun diangkat menjadi Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Sani Dinar berperan sebagai orang yang memberikan izin impor untuk minyak mentah dengan harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada periode tahun 2018-2023, ketika ada ketentuan pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. PT Pertamina (Persero) pun wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

Akan tetapi, ujar Qohar, tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya. Pengondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.

Dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina, dengan broker. “Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” ucapnya.

Dijelaskan bahwa tersangka DW dan tersangka GRJ berkomunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang.

Akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi. HIP tersebut dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.

Para tersangka pun dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Antara | Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus