Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Suap Izin Tambang, KPK Periksa Eks Bupati Konawe Utara

KPK mengungkapkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun akibat izin tambang yang dikeluarkan Aswad Sulaiman.

17 Oktober 2017 | 12.38 WIB

Wakil ketua KPK Saut Situmorang, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, 3 Oktober 2017. KPK menetapkan mantan Bupati Kabupaten Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka yang diduga menerima uang sebesar Rp 13 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan ijin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta IUP operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara 2007-2014. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Wakil ketua KPK Saut Situmorang, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, 3 Oktober 2017. KPK menetapkan mantan Bupati Kabupaten Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka yang diduga menerima uang sebesar Rp 13 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan ijin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta IUP operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara 2007-2014. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Utara, Aswad Sulaiman, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa, 17 Oktober 2017 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemeriksaan tersebut mengenai kasus tindak pidana korupsi suap terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara periode 207-2014.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, menyebut Aswad melakukan dua tindak pidana korupsi sekaligus.

Aswad merupakan pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016. Menurut Saut, Aswad diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait dengan penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan nikel dan izin usaha pertambangan operasi produksi dari 2007 sampai 2014. "Indikasi kerugian negara Rp 2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil tambang akibat proses perizinan yang menyalahi aturan," katanya.

Menurut Saut, Aswad mencabut kuasa pertambangan yang masih dalam pengelolaan PT Antam Tbk secara sepihak. Di saat bersamaan, Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan dan menerbitkan 30 surat keputusan kuasa pertambangan eksplorasi.

Atas penerbitan izin tambang yang melanggar aturan itu, Aswad disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tak hanya menyalahgunakan penerbitan izin tambang, Saut menuturkan Aswad telah menerima suap dari sejumlah perusahaan yang diberikan izin tambang. "Mencapai Rp 13 miliar dengan indikasi penerimaan dari tahun 2007 hingga 2009," ujarnya.

Atas penerimaan suap ini, Aswad disangkakan lagi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, KPK tengah mengembangkan kasus tersebut untuk menjerat pihak lain yang terlibat. "Dalam sprindik (surat perintah penyidikan) kan disebutkan frasa 'bersama-sama' untuk menjerat yang lain," ucapnya. Dia mengatakan delapan perusahaan penyuap Aswad adalah target KPK selanjutnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus