Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Pujiono Cahyo Widianto atau kerap disapa Syekh Puji diperiksa oleh Polda Jateng kurang lebih selama 5 jam, pada Selasa, 28 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia diperiksa atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang sebelumnya sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 15 Juni 2020 silam. Namun, sekarang, kasus ini mencuat kembali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Melansir antaranews, pada 2020, Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng telah meminta keterangan enam orang saksi dan satu ahli terkait dengan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh terlapor, Pujiono Dwi Cahyo Widianto.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa Syekh Puji dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada 21 Februari 2020 oleh Komnas Perlindungan Anak atas kasus dugaan pencabulan lantaran telah menikahi anak di bawah umur berinisial DT berusia 10 tahun pada 2016. Saat itu usia korban masih 7 tahun.
Polisi pun langsung melakukan visum terhadap korban yang menunjukkan tidak adanya luka akibat kekerasan seksual. "Dari hasil visum, DT menunjukkan tidak ditemukan adanya luka karena kekerasan seksual yang dialaminya," kata Argo pada 3 April 2020.
Lebih lanjut, Argo menyatakan bahwa penyidik akan selalu menggali soal kronologi pernikahan antara terlapor dan korban pada Juli 2016 di Pondok Pesantren Miftahul Janah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Profil Syekh Puji
Pemilik nama asli Pujiono Cahyo Widianto lahir di Bedono, Jambu, Semarang pada 4 Agustus 1965. Tak hanya seorang pimpinan pondok pesantren saja, tetapi Syekh Puji juga dikenal sebagai konglomerat dari bisnis kerajinan berbahan dasar kuningan melalui PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) yang dinahkodainya. Ia pun pernah mencalonkan diri sebagai kandidat DPRD Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilu 2004, tetapi tidak terpilih.
Menurut p2k.unaki.ac.id, Syekh Puji memang dikenal sebagai tokoh yang memiliki pemikiran eksentrik. Berdasarkan catatan Kepolisian Resor (Polres) Salatiga, Syekh Puji juga pernah dilaporkan ke polisi pada 1998 lantaran menggundul paksa sejumlah karyawan/karyawati perusahaan yang dipandunya ketika ia menjabat sebagai kepala kelurahan Bedono. Lalu, pada 2008, ia pernah menarik perhatian pers lantaran membagikan zakat sampai 1,3 miliar rupiah.
Syekh Puji semakin dikenal luas oleh publik lantaran pengakuannya pada pers bahwa ia telah menikahi seorang anak yang berusia 12 tahun sebagai istri keduanya. Sebab, menurutnya, dalam Islam pernikahan seperti ini tidak dilarang. Selain itu, ia juga berkeinginan untuk menuntut istrinya menjadi manajer perusahaan yang dipandunya. Pernyataannya menikahi anak di bawah umur ini telah b melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi pun membuat pertemuan dengannya yang membuat Syekh Puji bersedia membatalkan pernikahannya.
Namun kenyataannya, Syekh Puji tidak membatalkan pernikahannya dengan dalih bahwa pernikahan tersebut telah disetujui oleh orang tua sang istri. Akibatnya, pada 2009, pimpinan sebuah pesantren di Kabupaten Semarang ini dinyatakan sebagai tersangka oleh polisi karena sudah melanggar UU Perlindungan Anak.
Pilihan Editor: Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun, Nafa Urbach Minta KPAI Selidiki
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.