Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tak benar ada jual-beli

Nama untuk perseroan membutuhkan seleksi ketat. Departemen Kehakiman membantah ada jual-beli nama. justru melindungi masyarakat.

30 Oktober 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

NAMA membawa hoki. Di kalangan orang bisnis, banyak yang percaya ini. Karena itu, mereka tak sembarangan memilih nama untuk badan usaha atau perusahaan perseroan terbatas (PT) miliknya. Sayangnya, Departemen Kehakiman melakukan seleksi ketat sebelum mengesahkan nama perusahaan. Langkah ketat Departemen Kehakiman itu adalah mengatur larangan memberi nama PT yang mirip atau sama dengan nama PT yang lebih dahulu terdaftar. ''Tujuannya semata-mata untuk melindungi masyarakat dari persaingan yang tidak sehat. Kalau itu tak dilarang, bisa saja ada orang yang seenaknya mendompleng nama perusahaan yang sudah bagus,'' ujar Kepala Humas Depkeh, Rahardjo Tjondrowidjojo. Proses persetujuan nama itu sekitar dua sampai tiga bulan. Menurut Rahardjo, pihaknya memerlukan waktu mengingat pengajuan nama perusahaan sangat banyak. Tahun 1993 (sampai Agustus) ini saja sudah tercatat 8.571 pemohon. Dari jumlah itu, yang belum dikabulkan sekitar 750 pemohon. ''Kami harus meneliti secara cermat untuk menghindari sesuatu yang tidak diharapkan di kemudian hari,'' katanya. Di kantornya terdapat daftar lengkap nama perusahaan dari seluruh Indonesia. Jadi, Departemen Kehakiman tak asal menolak. Sebenarnya, peraturan itu sudah berlaku sejak Januari 1993. Barangkali karena kurangnya informasi, kemudian berkembang kabar macam-macam di masyarakat pengusaha. Ada yang menyebut, nama perusahaan harus minimal tiga kata. Bahkan, muncul isu ada jual-beli nama beken. Untuk mengikis isu itulah, pekan lalu, Rahardjo menegaskan kembali sikap departemennya bahwa peraturan itu justru bertujuan melindungi masyarakat dari persaingan yang tak sehat. Ia membantah ada jual-beli nama yang dianggap membawa hoki. Tapi ia mengakui pihaknya tak jarang memberi masukan nama pada pemohon yang sudah bolak-balik pengajuan namanya ditolak. ''Pemberian itu free of charges,'' ujarnya. Kabar adanya keharusan nama perusahaan meliputi tiga kata juga dibantah oleh Rahardjo. ''Tak ada keharusan. Sifatnya hanya anjuran, dan tujuannya untuk mempermudah kami dan si pemohon, karena kini sudah banyak sekali nama perusahaan dengan dua kata,'' kata Rahardjo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus