Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim perkara dugaan pemufakatan jahat dan suap terdakwa Lisa Rachmat, Rosihan Juhriah Rangkuti melontarkan candaan kepada kuasa hukum Lisa, Arteria Dahlan di awal pembukaan sidang. “Tidak dibekukan kan?” ujar Rosihan saat Arteria dan satu orang kuasa hukum lainnya saat maju ke meja majelis hakim untuk menyerahkan persyaratan sidang, Kamis, 20 Februari 2025. Kemudian dijawab “Tidak Yang Mulia,” dan diringi dengan tawa oleh Arteria dan rekannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Candaan di awal sidang itu sontak mencairkan suasana. Saat ini publik memang sedang menyorot perihal pembekuan berita acara sumpah (BAS) advokat milik pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. BAS advokat milik Razman dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sementara milik Firdaus dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembekuan itu mengakibatkan mereka tidak bisa beracara di persidangan. Pembekuan BAS advokat keduanya merupakan buntut kegaduhan yang mereka lakukan di ruang sidang Pengadilan Negri Jakarta Utara pada 6 Februari lalu.
Arteria yang merupakan mantan anggota DPR itu saat ini menjadi salah-satu kuasa hukum terdakwa Lisa. Mantan pengacara Gregorius Ronald Tannur itu didakwa dengan dua dakwaan yakni: melakukan suap kepada majelis hakim PN Surabaya saat menjadi pengacara Ronald Tannur dan pemufakatan jahat dalam upaya menyuap hakim kasasi di perkara yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Lisa bersama-sama dengan ibu Ronald, Meirizka Widjaja, menyuap hakim PN Surabaya sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu. Dari suap itu Ronald Tannur divonis bebas di pengadilan tingkat pertama. Namun pada kasasi ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan dan penganiayaan kepada kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Sementara perihal pemufakatan jahat upaya menyuap hakim kasasi Lisa didkawa bersama mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Dalam pemufakatan itu Lisa dan Zarof sepakat akan memberikan uang senilai Rp 5 miliar kepada majelis hakim kasasi untuk menguatkan putusan PN Surabaya. Namun sebelum uang itu diberikan, penyidik kejaksaan lebih dulu menyita barang bukti uang di rumah Zarof pada Oktober 2024.
Atas kasus ini, Lisa Rachmat dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Ibu Ronald Tannur Sebut Pengacara Korban Minta Uang Rp 2 Miliar