Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tak Lagi (Semua) Subversi

Tim 902 yang dikenal sebagai peberantas penyelundupan akan dibubarkan. Sejumlah perkara hasil kerja tim yang diajukan ke pengadilan, tak semuanya perkara subversi, tapi korupsi.

30 Desember 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEMENTARA terbetik berita Tim 902 akan dibubarkan, pekan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima 20 berkas perkara penyelundupan hasil kerja tim ini. Tapi akan dibubarkan atau tidak, lebih menarik lagi adalah dalam berkas-berkas perkara itu tak seluruhnya dicantumkan tuduhan subversi. Mereka hanya dituduh korupsi. Padahal dalam perkara-perkara serupa ini sebelumnya para tertuduh selalu dibebani tuduhan subversi. Apalagi para tertuduh telah ditahan 1 tahun lebih di Nusakambangan berdasarkan Undang-Undang Anti Subversi. Dengan perubahan tuduhan ini, apakah pihak kejaksaan telah bersikap lunak pada para penyelundup? "Tidak" bantah Jaksa Agung Muda Bidang Operasi, Sadili Sastrawijaya SH: "dari dulu saya telah menggariskan perkara 902 tidak hanya bisa dituduh subversi, tapi juga korupsi -- jadi tuduhan alternatif. " Beberapa tertuduh dibebaskan majelis hakim dari tuduhan subversi menjadi hanya korupsi dalam perkara serupa ini sebelumnya, menurut Sadili hanya "sebagai kegagalan kita membuktikan tuduhan". Hal itu diperkuat juga oleh Kepala Bagian Operasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Soeharto SH. Menurutnya kalau penyelundupan tekstil yang jelas-jelas dilarang diimpor, "masih tetap diajukan sebagai subversi." Tapi mereka sudah ditahan lebih setahun di Nusakambangan? "Kalau bukan subversi, mereka dituduh melakukan tindak pidana ekonomi (PNPS no. 5/1959)," jawab Sadili "dan undang-undang ini juga memberi wewenang untuk menahan tertuduh setahun." A Kwang Di antara 10 berkas yang diterima pengadilan minggu lalu, hanya 4 buah yang memuat tuduhan subversi. Sisanya korupsi atau pelanggaran ekonomi. Tapi di antara 4 perkara subversi tadi, 2 perkara akan diadili secara in absentia karena para tertuduhnya masih buron. Di antaranya yang menyangkut Agian Hasoloan Panggabean, Hadi Gurnadi dan Saut Panggabean -- ketiganya dari EM KL Nusa Perdana. Mereka dituduh menyelundupkan barang-barang elektronika dengan merugikan negara lebih dari Rp 1« milyar. Perkara in absentia lainnya atas nama Eddy Yuminto alias Yong Eng Ling. Ia ini dituduh berulang-ulang memasukkan barang-barang terlarang dengan menggunakan fasilitas beberapa kedutaan besar di Jakarta. Perkara ini menyangkut beberapa oknum perwakilan asing di Jakarta dan Departemen Luar Negeri RI. Dua perkara subversi lainnya tercatat atas nama Chia Hwi Kwang alias A Kwang (45 tahun) dan Gobindram Chellaram Vaswani. Sebagai penyelundup ekspor pertama yang diadili, A Kwang dituduh berulangkali menyelundupkan pasir timah dari Bangka ke Singapura. Sedangkan Gobindram (Direktur CV Mulia, PT Chanrai dan Toko Raya) di Jakarta dituduh menyalahgunakan fasilitas PMDN atas nama PT Sutera Alam. Suresh, anak Gobindram, turut ditahan juga ketika menengok bapaknya dalam tahanan karena menurut pihak kejaksaan turut terlibat. Enam perkara non subversi lainnya, antaranya atas nama Yap Sam Meng alias A Meng (47 tahun). Ia dituduh memimpin armada penyelundupan antara Pulau Batam dan Singapura. Perkara Abdullah Suncar (49 tahun) dengan tuduhan menggunakan fasilitas kedutaan besar beberapa negara di Jakarta untuk memasukkan perlengkapan golf dari stick sampai topinya. Pengacara Yap Thiam Hien SH tak urung memprotes penahanan yang lebih 1 tahun itu, terutama untuk kliennya Gobindram dan anaknya. Malahan Kamis minggu lalu pengacara ini memasang iklan di Kompas memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan transaksi dengan Kejaksaan Agung atas pelelangan barang-barang bukti milik kliennya. Tapi yang pasti Januari ini ke-10 berkas itu akan mulai disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus