Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tangan Menteri di Kisruh Trisakti

Kisruh internal Universitas Trisakti kembali panas. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dituding berpihak kepada yayasan.

7 Januari 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tangan Menteri di Kisruh Trisakti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MESKI sudah lewat dua bulan, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Trisakti, Jakarta, Yuswar Zainul Basri, masih terbakar amarah ketika menceritakan kejadian paling memalukan dalam hidupnya: dipecat dari jabatannya di tengah acara dies natalis ke-52 Universitas Trisakti. Apalagi pemecatan itu disampaikan dari atas panggung oleh pejabat sementara Rektor Universitas Trisakti, Ali Ghufron Mukti.

Pria 74 tahun itu sudah mengira bakal dicopot, tapi tak menduga Ali melakukannya di tengah acara dies natalis. Beberapa hari sebelumnya, Ali memanggil Yuswar ke ruangan rektor di Gedung M Kampus Trisakti, Jakarta. "Saya diancam dipecat dan diumumkan ke hadapan publik dalam acara dies natalis," kata Yuswar dengan nada bergemuruh, Selasa dua pekan lalu.

Dalam pertemuan empat mata itu, Ali meminta Yuswar mundur sukarela. Ali menuduh Yuswar arogan dan melakukan nepotisme. Dituding demikian, Yuswar menantang Ali untuk membuktikannya.

Pembicaraan kedua orang itu makin panas. Ali malah mengancam Yuswar akan mengumumkan pemecatannya di depan warga kampus. Berdasarkan surat Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir, Yuswar dipecat per 3 November 2017. Menurut Yuswar, tak ada alasan jelas dalam surat pemecatan itu. "Ini soal harga diri, penghinaan kepada saya," ujar Yuswar.

Seusai acara dies natalis, pada saat rungsing-rungsingnya, ia berpapasan dengan Ali di belakang podium. Sembari mengacungkan tangan, Yuswar menyampaikan akan membawa perkara itu ke proses hukum. "Saudara Bapak Ali Ghufron menjatuhkan harga diri saya. Akan saya tuntut." Menurut Yuswar, saat itu Ali tak hanya mematung.

Pada 2 Desember 2017, Yuswar mengutus kuasa hukumnya, Zentoni, mengadu ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Yuswar menuduh Ali mencemarkan namanya, memfitnahnya, dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus tersebut ditangani Direktorat Siber Mabes Polri. "Kini dalam tahap penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Muhammad Fadil Imran.

Melalui kuasa hukumnya yang lain, Yusril Ihza Mahendra, Yuswar juga menggugat surat pemecatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurut dia, pemecatannya tidak sah karena Kementerian Pendidikan Tinggi tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat rektor dan wakil rektor di suatu perguruan tinggi yang belum ditetapkan sebagai kampus negeri.

Namun Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Ainun Naim menyatakan surat pemecatan tersebut sah. "Kami sudah sesuai dengan prosedur," ujarnya. Adapun Ali Ghufron bungkam saat dimintai konfirmasi mengenai pelaporannya ke polisi.

Pihak senat yang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan rektor ataupun wakil rektor tak tahu alasan pemecatan terhadap Yuswar. "Saya tidak tahu. Kalau dengan Prof Ali, itu urusan personal," kata Ketua Senat Universitas Trisakti H.A. Prayitno.

1 1 1

CAMPUR tangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi merupakan imbas konflik internal antara Universitas Trisakti dan Yayasan Trisakti. Pertikaian soal pengelolaan kampus terjadi sejak 15 tahun yang lalu. Pada 2002, Thoby Mutis menyatakan diri sebagai calon tunggal Rektor Universitas Trisakti untuk periode kedua. Menurut Yayasan Trisakti, tindakan itu bertentangan dengan peraturan kampus yang menyebutkan calon rektor sekurang-kurangnya terdiri atas tiga kandidat.

Thoby tetap melaju dan terpilih secara aklamasi. Yayasan dan lembaga rektorat lalu pecah kongsi. Semua hal yang berhubungan dengan manajemen kampus ditangani rektorat.

Pada saat kepemimpinan Thoby tersebut, Yuswar Zainul Basri menjabat Wakil Rektor II Bidang Administrasi dan Keuangan selama hampir dua periode, yakni 2000-2008. Pada periode selanjutnya hingga akhir 2017, ia menjabat Wakil Rektor I Bidang Akademik, menggantikan Asri Nugrahanti. Adapun Asri digeser sebagai Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan dan Pengembangan.

Setelah pisah haluan, yayasan tak pernah dilibatkan dalam pengelolaan universitas. Yayasan menuduh rektorat tak becus mengelola kampus. "Bahkan dana abadi di rekening BNI sebesar Rp 180 miliar juga mereka gunakan," ujar Direktur Operasional Yayasan Trisakti Sulistyowati Toelle.

Pertikaian kian runcing dan berlanjut ke pengadilan. Hingga pada 2012, Mahkamah Agung melalui dua putusannya memulihkan hak Yayasan Trisakti sebagai badan penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah. Setelah itu, yayasan beberapa kali berupaya mengambil alih universitas, tapi selalu mentok.

Pada Juni 2016, Ketua Yayasan Trisakti Djanadi Bimo Prakoso mengeluarkan maklumat. Yayasan mengangkat mantan Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Edy Suandi Hamid, sebagai Rektor Universitas Trisakti. Edy dilantik di kampus Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti dalam acara yang dihadiri Menteri Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir.

Punya rektor sendiri, yayasan bermaksud mengambil alih kampus. Tapi upaya itu porak-parik. Saat kubu Yayasan Trisakti berusaha menyelinap ke kampus pada dinihari, 24 Agustus 2016, pihak universitas memblokade kampus dengan barisan mahasiswa dan para pegawai.

Tak berhasil masuk, pihak yayasan mengadu ke Kementerian Pendidikan Tinggi. Kementerian campur tangan dengan memblokir pangkalan data Universitas Trisakti. Di tengah kebuntuan itu, Thoby Mutis berhasil dibujuk untuk mundur sebagai rektor oleh Ketua Senat Prayitno.

Setelah itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mahasiswa, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memediasi yayasan dan universitas. Pertemuan mediasi menyepakati penanganan konflik diserahkan kepada pemerintah, yang kemudian membentuk tim transisi dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan Tinggi, serta Komnas HAM. Tim transisi memutuskan perlu ada pejabat sementara Rektor Universitas Trisakti yang akan bekerja selama tiga bulan untuk menyelesaikan masalah yang dianggap mendesak, yakni penandatanganan ijazah.

Pejabat sementara rektor akan dibantu empat wakil rektor yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM, yayasan, universitas, serta perwakilan dosen atau karyawan yang ditunjuk oleh serikat dosen atau karyawan Trisakti. Tapi Kementerian Pendidikan Tinggi tak melaksanakan sepenuhnya keputusan tim transisi pada 2 September itu.

Kementerian Pendidikan Tinggi, atas rekomendasi tim transisi, memang mengangkat Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Ali Ghufron Mukti sebagai pejabat sementara rektor pada 27 September 2017. Tapi Kementerian tak sekaligus mengangkat empat wakil rektor sementara sesuai dengan kesepakatan. Mereka hanya memecat Yuswar. Sedangkan tiga wakil rektor lain, yakni Asri, Itjang Gunawan, dan Hein Wangania, tetap menduduki jabatannya.

Yuswar mengatakan tujuannya mempertahankan jabatan bukan lantaran haus kekuasaan. Ia mengklaim bersama Thoby Mutis dan pemimpin universitas lainnya berusaha menyelamatkan aset negara di Trisakti. "Nilainya lebih dari Rp 10 triliun," ucapnya.

Ditilik sampai ke belakang, Universitas Trisakti bermula dari Universitas Res Publica yang disetop sementara oleh Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan pada 11 Oktober 1965. Sebulan kemudian, pada 29 November, lembaga pendidikan tinggi di bawah naungan Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki (Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia) itu dibuka kembali dan berganti nama menjadi Universitas Trisakti.

Berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, penyelenggara perguruan tinggi adalah pemerintah dan swasta yang merupakan badan hukum. Karena itu, diperlukan badan hukum sebagai penyelenggara Universitas Trisakti. Ini yang mendorong Menteri Pendidikan Tinggi kala itu, Sjarif Thayeb, dan Kristoforus Sindhunata mendirikan Yayasan Trisakti dengan akta notaris Eliza Pondaag nomor 31. Sjarif tidak memasukkan akta tanah dalam kepemilikan yayasan untuk menghindari penguasaan perorangan di kemudian hari.

Kampus Trisakti di Jalan Kiai Tapa Nomor 1, Grogol, Jakarta Barat, berdiri di atas tanah seluas 70.345 meter persegi. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 206/KM.6/2013 tertanggal 22 Juli 2013, tanah dan bangunan Universitas Trisakti dianggap sebagai aset negara yang diambil dari milik "asing/Cina"--begitu tertulis di surat keputusan tersebut. Baperki merupakan organisasi yang menghimpun keturunan Cina.

Yayasan Trisakti menggugat Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut, tapi selalu kalah di pengadilan. Yang terakhir, berdasarkan putusan peninjauan kembali pada Mei 2017.

Karena itu, Yuswar cs memperjuangkan Universitas Trisakti agar beralih status menjadi kampus negeri. Yuswar dan kawan-kawan tak ingin aset Trisakti jatuh ke tangan yayasan dan dikuasai perorangan. Dia pun sangsi pengurus yayasan bisa mengelola aset.

Berkebalikan dengan Yuswar, Yayasan Trisakti menentang pengajuan menjadi universitas negeri. "Meski swasta, kalau dikelola dengan bagus, hasilnya juga bagus," kata Sulistyowati.

Ketua Senat H.A. Prayitno mengatakan pengajuan menjadi kampus negeri juga karena Universitas Trisakti didirikan oleh pemerintah, bukan swasta. Menurut dia, semua syarat sudah rampung sejak 2014. "Tapi tak kunjung terjadi karena pihak kementerian sepertinya takut kami banyak menuntut," ujar Prayitno.

Tuntutan itu di antaranya pengangkatan karyawan menjadi pegawai negeri sipil dan permintaan anggaran. Padahal, kata Prayitno, Trisakti mengajukan diri sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Kami otonom, tidak akan mengganggu APBN," tuturnya. "Kualitas pendidikan kami tak begitu terpengaruh oleh konflik yang berkepanjangan. Akreditasi kami dapat A," ucap Wakil Rektor II Itjuk D. Gunawan.

Ihwal alih status tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Ainun Naim irit bicara. Dia malah menuding tata kelola kampus Trisakti belum bagus. "Apa saja yang telah disiapkan Trisakti untuk menjadi universitas negeri?" katanya.

Linda Trianita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus