Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Terdakwa Penendang Sesajen Gunung Semeru Dituntut 7 Bulan Penjara

Kasus penendangan sesajen di Gunung Semeru kini telah memasuki persidangan dengan agenda penuntutan. Terdakwa dituntut 7 bulan penjara.

25 Mei 2022 | 07.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hadfana Firdaus, terdakwa kasus menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru dituntut tujuh bulan penjara dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa, 24 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hadfana mengikuti sidang tersebut secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio.

Hadfana didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan" tuturnya.

Ia menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Lumajang, namun yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum.

"Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," katanya.

Sebelum sidang berlangsung, lanjut dia, Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan dengan tindakan terdakwa sebenarnya sudah melakukan perdamaian, namun proses hukum tetap berlanjut.

Saat ditangkap polisi, Hadfana pun telah meminta maaf secara terbuka bila tindakannya membuang sesajen menyinggung perasaan orang lain.
“Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang kami cintai, kiranya apa yang saya lakukan di dalam video itu dapat menyinggung perasaan Saudara-saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya,” kata dia.

Kasus Hadfana ini muncul setelah tayangan yang viral di media sosial tentang seorang pria tengah menendang sesajen di kaki Gunung Semeru. Dalam video tersebut, pria yang kemudian diketahui adalah Hadfana memaki pemakaian sesajen di kawasan bekas bencana Gunung Semeru. Dia terlihat membuang sesajen dan bahkan ada yang ditendang.

Baca juga: Kasus Penendang Sesajen: Sesajen sebagai Wujud Keharmonisan Manusia-Alam

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus