Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tersangka Judi Online, Denden Imadudin Pernah Menduduki Sejumlah Jabatan di Kominfo

Jadi tersangka judi online, Denden Imadudin sering menduduki jabatan yang berurusan dengan hukum dan penyusunan rancangan peraturan di Kominfo.

29 November 2024 | 15.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Denden Imadudin Soleh merupakan satu dari sembilan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menjadi tersangka pengamanan situs judi online dari ancaman blokir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat menggelar konferensi pers Senin, 25 November 2024, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan Denden atau yang diinisialkan sebagai DI berperan mencari dan mengumpulkan informasi atau meng-crawling website judi online serta melakukan pemblokiran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Denden bersama delapan pegawai Komdigi berperan mencari atau menelusuri website judi online (judol) dan melakukan pemblokiran. Selain DI, pegawai Komdigi yang menjadi tersangka adalah FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR.

Polda Metro menolak untuk mengungkap jabatan Deden di Komdigi. "Kalau kepolisian tidak akan menyampaikan jabatannya, silahkan ke humas Komdigi," ujar Kasubdit Penmas Humas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar Sodiq, Jumat, 29 November 2024.

Siapa Deden Imadudin Soleh? 

Berdasarkan penelusuran Tempo, website resmi Komdigi menyebutkan, nama Denden Imadudin Soleh pernah menjabat sebagai anggota tim pengelola website jaringan dokumentasi dan informasi hukum pada 2022, saat kementerian tersebut masih bernama Kementerian Komunikasi Informatika.

Dari sejumlah laman resmi Kementerian Kominfo, nama Denden Imadudin Soleh pernah menduduki berbagai jabatan. Ia misalnya pernah menjabat sebagai Analis Hukum Ahli Muda Sekretariat Ditjen Aplikasi Informatika.

Seperti dikutip dari laman aptika.kominfo.go.id, Denden pernah berbicara pada acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference di Bali, 15-16 Oktober 2022. Pada acara itu, disebutkan, Denden berbicara soal regulasi agar game tidak jadi tempat untuk konten judi online. 

Sebelumnya, ia juga pernah menjabat  Sub Koordinator Penyusunan Rancangan Peraturan, Setditjen Aptika Kementerian Kominfo. Sebagai Kasubbag Penelaahan dan Bantuan Hukum Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo RI, ia pernah diundang sebagai pembicara pada seminar yang diadakan Pertamina tentang penerapan dan implikasi UU ITE.

Denden kerap berbicara tentang cyber crime dan peretasan nomor HP. Selain itu soal penyebaran hoax yang dapat dijerat dengan UU ITE.

Dengan berbagai jabatan yang pernah ia pegang, Denden rupanya percaya diri untuk berlaga di pemilihan kepala daerah. Ia pernah mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Sumedang. Di sejumlah media, ia disebut mendaftar ke Partai Gerindra pada 8 Mei 2024.

Polda Metro ringkus 24 tersangka judi online Komdigi

Polda Metro Jaya menangkap 24 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Empat di antaranya masih berstatus buron.

"Kami berhasil menangkap total 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin, 25 November 2024.

Karyoto menjelaskan bahwa para tersangka dibagi dalam beberapa kelompok berdasarkan peran mereka. Empat orang, yakni A, BN, HE, dan J (DPO), berperan sebagai bandar atau pemilik situs judi online. Sedangkan tersangka lainnya bertindak sebagai agen pencari situs, pengepul data, hingga pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara tersangka lain merupakan warga non pegawai komdigi. Saat ini polisi sedang memburu 4 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni: J, yang merupakan bandar judi online, serta JH, F, dan C, yang bertugas sebagai agen pencari situs.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Empat orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terdiri atas J, yang merupakan bandar judi online, serta JH, F, dan C, yang bertugas sebagai agen pencari situs. "Kami terus berkoordinasi untuk mempercepat penangkapan keempat DPO ini," ujar Karyoto.

Para tersangka, tutur Karyoto, dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya, dari hukuman penjara hingga denda berat.

Tersangka lain yang sudah terungkap namanya adalah mantan komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony, Kemudian AJ, atau Alwin Jabarti Kiemas. Ia memiliki peran strategis dalam kasus ini dengan memverifikasi situs-situs judi online agar tidak terkena pemblokiran oleh pemerintah. Nama tersangka yang juga sudah terungkap adalah Adhi Kismanto, yang duku menjabat staf ahli di Kementerian Kominfo.

Dari pengungkapan kasus judi online yang melibatkan 9 pegawai Komdigi dan satu staf ahli ini, polisi telah menyita barang bukti senilai Rp 167 miliar. 

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus