Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan telah menyerahkan tersangka pembunuhan Sisca Icun Sulastri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Februari 2019. Selain melimpahkan Hidayat, si tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Andi Sinjaya mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas Hidayat dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. "Karena itu berkas dan tersangka diserahkan," kata Andi dalam pesan pendeknya kepada Tempo, Minggu, 24 Februari 2019.
Andi mengatakan kalau selanjutnya Hidayat akan menunggu diadili di meja hijau. Agenda perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca berita sebelumnya:
Sebelum Bertemu, Sisca Icun Sulastri dan Hidayat Telah Video Call
Sisca Icun Sulastri ditemukan tewas di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, 18 Desember 2018. Perempuan berusia 34 tahun itu belakangan terungkap korban pembunuhan Hidayat, teman kencannya.
Satu bagian dari rekonstruksi pembunuhan Sisca Icun Sulastri di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, Sabtu siang, 29 Desember 2018. Rekonstruksi dilakukan sendiri tersangka Hidayat. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Keduanya bertengkar setelah Hidayat, 22, tak menepati janji akan membayar Rp 2 juta upah kencan. Hidayat yang sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan sebuah apartemen itu bertemu Sisca Icun Sulastri lewat aplikasi percakapan MiChat.
Dalam penyelidikan, polisi menghimpun sejumlah barang bukti seperti kabel telepon, dua ponsel, kunci motor, STNK, dan perhiasan emas. Sedangkan pisau yang dipakai Hidayat untuk membunuh Sisca Icun Sulastri telah dibuang ke sungai di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.