Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Reka Ulang Pembunuhan: Sisca Icun Sulastri Terus Melawan Meski ..

Rekonstruksi pembunuhan Sisca Icun Sulastri digelar di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, Sabtu 29 Desember 2018.

29 Desember 2018 | 15.38 WIB

Satu bagian dari rekonstruksi pembunuhan Sisca Icun Sulastri di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, Sabtu siang, 29 Desember 2018. Rekonstruksi dilakukan sendiri tersangka Hidayat. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Perbesar
Satu bagian dari rekonstruksi pembunuhan Sisca Icun Sulastri di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, Sabtu siang, 29 Desember 2018. Rekonstruksi dilakukan sendiri tersangka Hidayat. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Rekonstruksi pembunuhan Sisca Icun Sulastri digelar di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, Sabtu 29 Desember 2018. Bertempat di unit nomor 18, tower 18, yang pernah disewa Sisca, rekonstruksi digelar sebanyak 23 adegan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Dari 23 adegan, adegan ke-6 sampai ke-19 itulah cekcok hingga pembunuhan terjadi," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar saat ditemui di lokasi rekonstruksi.

Reka ulang menunjukkan Sisca Icun Sulastri masih hidup meski telah mendapat tiga luka tusuk dari empat kali tusukan pisau Hidayat, tersangka. Sisca yang diperankan orang lain tetap berontak dan berusaha melawan.

Satu bagian dari rekonstruksi pembunuhan Sisca Icun Sulastri di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, Sabtu siang, 29 Desember 2018. Rekonstruksi dilakukan sendiri tersangka Hidayat. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Perempuan berusia 34 tahun itu tewas setelah pemuda 22 tahun yang menjadi teman kencannya itu menjerat dengan kabel USB dari balik selimut. Saat meregang nyawa, kaki Sisca pun sempat menendang-nendang tembok apartemennya.

Seperti diketahui pembunuhan berlatar transaksi seksual senilai Rp 2 juta. Polisi menyebut pengguna jasa prostitusi online dan yang seharusnya membayar adalah Hidayat. Kronologis ini meralat sebelumnya yang menyatakan sebaliknya.

Dalam gelar perkara tersebut, Hidayat juga memerankan pencurian benda-benda berharga milik Sisca Icun Sulastri usai pembunuhan. Barang yang dicuri di antaranya cincin emas, kalung liontin yang dipakai Sisca, dan dua ponsel milik korban. 

Sisca Icun Sulastri. facebook.com

Atas perbuatannya, Hidayat diancam terkena Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan subsider Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Dia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus