Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ini Motif Pembunuhan Sisca Icun Sulastri Versi Rekonstruksi

Sisca Icun Sulastri dan tersangka Hidayat sama-sama kesal. Apa sebab?

29 Desember 2018 | 16.22 WIB

Tersangka pembunuh Hidayat (kiri) dan korbannya Sisca Icun Sulastri
Perbesar
Tersangka pembunuh Hidayat (kiri) dan korbannya Sisca Icun Sulastri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap fakta baru di balik pembunuhan Sisca Icun Sulastri, 34 tahun. Sisca yang belakangan diketahui menyediakan jasa prostitusi online itu sempat melontarkan kalimat kasar karena merasa dikelabui pelanggannya, Hidayat (22).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Fakta baru itu dibeberkan lewat rekonstruksi yang digelar di unit Apartemen Kebagusan City yang pernah disewa Sisca, lokasi pembunuhan, Sabtu 29 Desember 2018. Adapun pembunuhan terjadi saat keduanya hendak transaksi seks pada Minggu 16 Desember.

Kalimat kasar terlontar dari Sisca karena Hidayat tak membawa duit Rp 2 juta seperti yang sudah mereka sepakati saat bertemu lewat aplikasi MiChat beberapa jam sebelumnya. Menurut polisi, Hidayat memang tak memiliki duit itu.

"Memang sudah ada niat itu (membohongi korban)," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar saat ditemui di lokasi rekonstruksi.

Dari 23 adegan dalam rekonstruksi itu, Indra menerangkan, cekcok berujung pembunuhan terjadi mulai dari adegan ke-6 sampai ke-19. "Saat cekcok, korban sempat mengeluarkan kalimat kasar yang membuat tersangka geram dan sakit hati," kata Indra.

Hidayat lalu menusuk Sisca menggunakan pisau dapur yang terletak di rak dalam kamar tersebut. Sisca ditusuk hingga empat kali di tiga bagian tubuhnya yakni ulu hati, pinggang, dan pergelangan tangan sebelah kiri. Sisca masih terus memberontak dan melawan sebelum akhirnya dia benar-benar habis karena jeratan kabel di leher.

Satu bagian dari rekonstruksi pembunuhan Sisca Icun Sulastri di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, Sabtu siang, 29 Desember 2018. Rekonstruksi dilakukan sendiri tersangka Hidayat. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Dalam gelar perkara tersebut, tersangka juga mencuri benda-benda berharga milik Sisca Icun Sulastri. Barang yang dicuri di antaranya cincin emas, kalung liontin yang dipakai Sisca, dan dua ponsel milik korban. Polisi menyebut, Hidayat telah merencanakan pencurian itu sebelumnya.

Atas perbuatannya, Hidayat diancam terkena Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan subsider Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus