Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap fakta baru di balik pembunuhan Sisca Icun Sulastri, 34 tahun. Sisca yang belakangan diketahui menyediakan jasa prostitusi online itu sempat melontarkan kalimat kasar karena merasa dikelabui pelanggannya, Hidayat (22).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita sebelumnya:
Reka Ulang Pembunuhan: Sisca Icun Sulastri Terus Melawan Meski ..
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fakta baru itu dibeberkan lewat rekonstruksi yang digelar di unit Apartemen Kebagusan City yang pernah disewa Sisca, lokasi pembunuhan, Sabtu 29 Desember 2018. Adapun pembunuhan terjadi saat keduanya hendak transaksi seks pada Minggu 16 Desember.
Kalimat kasar terlontar dari Sisca karena Hidayat tak membawa duit Rp 2 juta seperti yang sudah mereka sepakati saat bertemu lewat aplikasi MiChat beberapa jam sebelumnya. Menurut polisi, Hidayat memang tak memiliki duit itu.
"Memang sudah ada niat itu (membohongi korban)," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar saat ditemui di lokasi rekonstruksi.
Baca berita sebelumnya:
Rekonstruksi Ungkap Sisca Icun Sulastri Pasang Tarif Rp 2 Juta
Dari 23 adegan dalam rekonstruksi itu, Indra menerangkan, cekcok berujung pembunuhan terjadi mulai dari adegan ke-6 sampai ke-19. "Saat cekcok, korban sempat mengeluarkan kalimat kasar yang membuat tersangka geram dan sakit hati," kata Indra.
Hidayat lalu menusuk Sisca menggunakan pisau dapur yang terletak di rak dalam kamar tersebut. Sisca ditusuk hingga empat kali di tiga bagian tubuhnya yakni ulu hati, pinggang, dan pergelangan tangan sebelah kiri. Sisca masih terus memberontak dan melawan sebelum akhirnya dia benar-benar habis karena jeratan kabel di leher.
Satu bagian dari rekonstruksi pembunuhan Sisca Icun Sulastri di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, Sabtu siang, 29 Desember 2018. Rekonstruksi dilakukan sendiri tersangka Hidayat. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Dalam gelar perkara tersebut, tersangka juga mencuri benda-benda berharga milik Sisca Icun Sulastri. Barang yang dicuri di antaranya cincin emas, kalung liontin yang dipakai Sisca, dan dua ponsel milik korban. Polisi menyebut, Hidayat telah merencanakan pencurian itu sebelumnya.
Atas perbuatannya, Hidayat diancam terkena Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan subsider Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.