Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tiga Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Ajukan Banding

Dua TNI AL divonis penjara seumur hidup dan satu terdakwa divonis empat tahun bui.

2 April 2025 | 20.30 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Sersan Satu Rafsin Hermawan (kiri), Sersan Satu Akbar Adli, dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan) pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 25 Maret 2025. Antara/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Sersan Satu Rafsin Hermawan (kiri), Sersan Satu Akbar Adli, dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan) pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 25 Maret 2025. Antara/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Ketiga terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan ketiga terdakwa mengajukan banding pada Jumat, 28 Maret 2025. “Para terdakwa melalui penasihat hukum sudah mengajukan banding, didaftarkan pada Jumat pekan lalu,” ujar Riswandono saat dihubungi pada Selasa, 2 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Riswandono mengatakan persidangan banding tersebut akan berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Dia mengatakan sejak didaftarkan, pihak oditur militer belum mengetahui kapan sidang banding akan berlangsung.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, belum ada informasi yang mencantumkan ihwal upaya naik banding tersebut. Hingga berita ini ditulis, Juru Bicara Pengadilan Militer Jakarta Arin Fauzan belum membalas permintaan konfirmasi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutus ketiga terdakwa bersalah atas tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman, pada 2 Januari 2025 lalu. Dalam putusannya, hakim memvonis Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli penjara seumur hidup.

Hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan yang dilayangkan oditur militer. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis penjara empat tahun karena melakukan penadahan barang secara ilegal.

Kasus ini bermula saat warga Pandeglang, Ajat Supriatna, menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO kepada Ilyas Abdurrahman selaku pemilik CV Makmur Jaya Rental Mobil, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. 

Tanpa seizin pemilik, Ajat mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM menjual mobil itu kepada Isra senilai Rp 23 juta. Isra lantas menjualnya lagi kepada Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta. 

Mengetahui mobil yang disewakan itu berpindah tangan, Ilyas mencoba mengejarnya. Dia mengetahui posisi mobil tersebut berada di tol Merak-Tangerang berdasarkan piranti GPS yang terpasang di bagian belakang mobil.

Ilyas dan sejumlah rekannya, termasuk Ramli yang mengalami luka tembak, terlibat pertengkaran dengan ketiga anggota TNI AL tersebut. Keributan itu akhirnya berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025.

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus