Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

TNI AD Janji Tak Pandang Bulu Tangani Kasus Tabrakan di Nagreg

Tiga anggota TNI AD membuang dua korban tabrakan ke sungai. Dikenakan pasal berlapis.

27 Desember 2021 | 16.36 WIB

Kasad Dudung Abdurachman dan Bupati Dadang Supriatna mendoakan almarhumah Salsabila di pemakaman umum Kampung Tegallame, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 27 Desember 2021. Kasad Dudung Abdurachman mengunjungi rumah dan makam 2 orang korban tabrakan Nagreg yang melibatkan oknum anggota TNI AD. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Kasad Dudung Abdurachman dan Bupati Dadang Supriatna mendoakan almarhumah Salsabila di pemakaman umum Kampung Tegallame, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 27 Desember 2021. Kasad Dudung Abdurachman mengunjungi rumah dan makam 2 orang korban tabrakan Nagreg yang melibatkan oknum anggota TNI AD. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Letjen TNI Chandra W Sukotjo memastikan penegakan hukum terhadap tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat tabrakan hingga tewaskan dua orang di Nagreg, Kabupaten Bandung, tidak pandang bulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Penegakan hukum tidak pandang bulu, siapa pun, apa pun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran setimpal," kata Chandra di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin, 27 Desember 2021.

Menurutnya, penegasan itu telah mendapatkan dukungan dari Kepala Staf Angkatan Darat, hingga Panglima TNI. Pasalnya, ia mengatakan aksi dari tiga oknum tersebut tidak memiliki sikap perikemanusiaan.

Adapun tiga oknum yang terlibat tabrakan itu memiliki pangkat kopral hingga kolonel. Tiga tersangka itu, yakni Kolonel P, Kopral Satu (Koptu) DA, dan Kopral Dua (Kopda) A.

Dalam penegakan hukum tiga oknum anggota TNI AD itu, pihaknya menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP serta pasal-pasal lainnya. Menurutnya pasal yang dilanggar oleh tiga oknum tersebut sudah cukup berat.

"Ini sudah merupakan pasal yang berat sesuai dengan nanti kita lihat hasil pemeriksaan," kata Chandra.

Adapun sejauh ini pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mengungkap motif para tersangka yang diduga melakukan pembuangan jenazah para korban ke sungai.

"Kami lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya untuk memberikan motivasi guna melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," kata dia.

Sebelumnya, peristiwa tabrakan yang melibatkan Handi (16) dan Salsabila (14), serta tiga oknum anggota TNI AD terjadi pada 8 Desember 2021. Setelah peristiwa tersebut, para korban diduga dibawa oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut lalu hilang secara misterius.

Kemudian pada 11 Desember 2021 dua jenazah korban itu ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah. Setelah ditemukan, jenazah para korban dikembalikan kepada keluarga dan dimakamkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus