Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

TNI Pastikan Jatuhkan Sanksi terhadap 13 Prajurit yang Siksa Warga Papua

Sebanyak 13 prajurit TNI tersangka penganiayaan warga di Papua akan mendapat hukuman yang berbeda, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

29 Maret 2024 | 16.18 WIB

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Perbesar
Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar, memastikan bakal menjatuhkan sanksi kepada prajurit TNI yang melakukan penyiksaan terhadap warga Papua. Saat ini, TNI telah menahan 13 prajurit TNI AD yang melakukan  penyiksaan terhadap Devinus Kogoya. Video penyiksaan tersebut beredar di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Nugraha Gumilar mengatakan hukuman yang akan dijatuhkan kepada prajurit yang terlibat berbeda-beda. Sebab, tak semua oknum prajurit itu menganiaya warga Papua. Dari 13 oknum yang telah ditahan, kata dia, ada yang bertugas merekam video, menyebarkannya, dan juga menganiaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya sesuai tingkat kesalahannya, kita akan lihat hukumnya. Ada yang memukul, merekam, itu tingkat kesalahannya berbeda-beda," kata Mayjen Nugraha di Apron Lanud Halim, Jakarta Timur, Jumat, 29 Mare 2024.

Meski begitu, TNI tetap mengutamakan asas praduga tidak bersalah dalam mengambil tindakan hukum. "Ya sesuai dengan tingkat kesalahannya. Kami juga pakai asas praduga tak bersalah, kami akan lihat. Kami pun ingin juga melindungi hak-hak mereka, tidak serta merta menyalahkan," ucap Nugraha.

Sejauh ini, tutur Nugraha, TNI masih terus melakukan pendalaman untuk menangani kasus penganiayaan warga sipil di Papua. "Belum (pelimpahan), kan masih didalami terus nanti baru ada pelimpahan, nanti kan kami sampaikan," ujarnya.

Sebagai informasi, sebanyak 13 oknum prajurit TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Devinus Kogoya, yang diklaim sebagai anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Para tersangka 13 anggota TNI ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer Maximum Security yang ada Pomdam 03 Siliwangi.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi, memastikan pihaknya telah memeriksa 42 anggota TNI terkait video aksi kekerasan terhadap warga Papua. Dari pemeriksaan itu, terdapat 13 anggota TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Tindak kekerasan itu terjadi pada 3 Februari 2024 dan dilakukan oleh anggota Yonif Raider 300/Brajawijaya yang bertugas dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) di Papua. Kristomei menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi saat anggota TNI melakukan pemeriksaan kepada dua orang anggota KKB yaitu Alianus Murid, dan Definus Kogoya. Mereka ditangkap karena berencana membakar Puskesmas Omukia di Kabupaten Puncak, Papua.

Sebenarnya, anggota TNI berhasil menangkap 1 orang lagi yaitu Warinus Kogoya yang juga DPO kasus pembunuhan tenaga kesehatan Puskesmas Omukia. Namun, saat dibawa ke Polres, Warinus meninggal dunia karena melompat dari mobil dan terbentur batu.

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus