Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar, memastikan bakal menjatuhkan sanksi kepada prajurit TNI yang melakukan penyiksaan terhadap warga Papua. Saat ini, TNI telah menahan 13 prajurit TNI AD yang melakukan penyiksaan terhadap Devinus Kogoya. Video penyiksaan tersebut beredar di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Nugraha Gumilar mengatakan hukuman yang akan dijatuhkan kepada prajurit yang terlibat berbeda-beda. Sebab, tak semua oknum prajurit itu menganiaya warga Papua. Dari 13 oknum yang telah ditahan, kata dia, ada yang bertugas merekam video, menyebarkannya, dan juga menganiaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ya sesuai tingkat kesalahannya, kita akan lihat hukumnya. Ada yang memukul, merekam, itu tingkat kesalahannya berbeda-beda," kata Mayjen Nugraha di Apron Lanud Halim, Jakarta Timur, Jumat, 29 Mare 2024.
Meski begitu, TNI tetap mengutamakan asas praduga tidak bersalah dalam mengambil tindakan hukum. "Ya sesuai dengan tingkat kesalahannya. Kami juga pakai asas praduga tak bersalah, kami akan lihat. Kami pun ingin juga melindungi hak-hak mereka, tidak serta merta menyalahkan," ucap Nugraha.
Sejauh ini, tutur Nugraha, TNI masih terus melakukan pendalaman untuk menangani kasus penganiayaan warga sipil di Papua. "Belum (pelimpahan), kan masih didalami terus nanti baru ada pelimpahan, nanti kan kami sampaikan," ujarnya.
Sebagai informasi, sebanyak 13 oknum prajurit TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Devinus Kogoya, yang diklaim sebagai anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Para tersangka 13 anggota TNI ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer Maximum Security yang ada Pomdam 03 Siliwangi.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi, memastikan pihaknya telah memeriksa 42 anggota TNI terkait video aksi kekerasan terhadap warga Papua. Dari pemeriksaan itu, terdapat 13 anggota TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tindak kekerasan itu terjadi pada 3 Februari 2024 dan dilakukan oleh anggota Yonif Raider 300/Brajawijaya yang bertugas dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) di Papua. Kristomei menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi saat anggota TNI melakukan pemeriksaan kepada dua orang anggota KKB yaitu Alianus Murid, dan Definus Kogoya. Mereka ditangkap karena berencana membakar Puskesmas Omukia di Kabupaten Puncak, Papua.
Sebenarnya, anggota TNI berhasil menangkap 1 orang lagi yaitu Warinus Kogoya yang juga DPO kasus pembunuhan tenaga kesehatan Puskesmas Omukia. Namun, saat dibawa ke Polres, Warinus meninggal dunia karena melompat dari mobil dan terbentur batu.