Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ustad Alfian Tanjung menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan oleh kepolisian. Surat itu dilayangkan saat ia ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu malam, 6 September 2017.
"Ya, menurut dia, banyak kejanggalan dalam penangkapan dan penahanan beliau," kata pengacara Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, Kamis malam, 7 September 2017.
Alkatiri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kejanggalan yang dimaksud. Namun dia mengatakan, saat ditangkap di Surabaya, Alfian sudah berkomitmen tidak akan menandatangani surat penahanan. Sebab, prosedur penangkapan itu dinilai telah menyalahi aturan.
Baca: Penyebab Polisi Tangkap Lagi Alfian Tanjung Setelah Dibebaskan
Untuk menjelaskan kasus tersebut lebih lanjut, Alkatiri berencana mengadakan jumpa pers. “Kami akan mengadakan konferensi pers setelah salat Jumat di AQL Islamic Centre, Tebet, untuk menjelaskan kasus ini,” ujarnya.
Alfian baru saja dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya atas tuduhan ujaran kebencian karena ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya. Namun, baru beberapa langkah dibebaskan, dia kembali ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Juanda pada Rabu, 6 September 2017, sekitar pukul 22.00. Saat ini, dia ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan penangkapan Alfian merupakan tindak lanjut proses hukum dari laporan politikus PDI Perjuangan, Tanda Perdamaian Nasution, ke Polda Metro Jaya pada Februari 2017.
Baca: Alfian Tanjung Ditahan di Mako Brimob, Pengacara Belum Bertemu
Pelapor menuding Alfian Tanjung telah melontarkan ujaran kebencian lewat cuitan dalam akun Twitter-nya. Tanda menilai cuitan Alfian itu telah menyerang kehormatan partainya, PDI Perjuangan. Sebab Alfian menuduh sebagian anggota PDIP adalah kader Partai Komunis Indonesia.
FRISKI RIANA | IRSYAN HASYIM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini