Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tolak Surat Penahanan Polisi, Alfian Tanjung Merasa Banyak Kejanggalan  

Alfian Tanjung menolak menandatangani surat penangkapan oleh kepolisian karena ada kejanggalan dalam penangkapan dan penahanannya.

8 September 2017 | 08.51 WIB

Alfian Tanjung. TEMPO/Amston Probel
Perbesar
Alfian Tanjung. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ustad Alfian Tanjung menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan oleh kepolisian. Surat itu dilayangkan saat ia ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu malam, 6 September 2017.

"Ya, menurut dia, banyak kejanggalan dalam penangkapan dan penahanan beliau," kata pengacara Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, Kamis malam, 7 September 2017.

Alkatiri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kejanggalan yang dimaksud. Namun dia mengatakan, saat ditangkap di Surabaya, Alfian sudah berkomitmen tidak akan menandatangani surat penahanan. Sebab, prosedur penangkapan itu dinilai telah menyalahi aturan.

Baca: Penyebab Polisi Tangkap Lagi Alfian Tanjung Setelah Dibebaskan

Untuk menjelaskan kasus tersebut lebih lanjut, Alkatiri berencana mengadakan jumpa pers. “Kami akan mengadakan konferensi pers setelah salat Jumat di AQL Islamic Centre, Tebet, untuk menjelaskan kasus ini,” ujarnya.

Alfian baru saja dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya atas tuduhan ujaran kebencian karena ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya. Namun, baru beberapa langkah dibebaskan, dia kembali ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Juanda pada Rabu, 6 September 2017, sekitar pukul 22.00. Saat ini, dia ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan penangkapan Alfian merupakan tindak lanjut proses hukum dari laporan politikus PDI Perjuangan, Tanda Perdamaian Nasution, ke Polda Metro Jaya pada Februari 2017.

Baca: Alfian Tanjung Ditahan di Mako Brimob, Pengacara Belum Bertemu 

Pelapor menuding Alfian Tanjung telah melontarkan ujaran kebencian lewat cuitan dalam akun Twitter-nya. Tanda menilai cuitan Alfian itu telah menyerang kehormatan partainya, PDI Perjuangan. Sebab Alfian menuduh sebagian anggota PDIP adalah kader Partai Komunis Indonesia.

FRISKI RIANA | IRSYAN HASYIM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

Lulus dari Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran pada 1996. Bergabung dengan Tempo pada 2001. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal yang mencakup isu hukum, kriminal dan perilaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus