Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lagu bermuatan kritik terhadap polisi berjudul Bayar Bayar Bayar yang dibawakan grum musik electro-punk asal Purbalingga, band Sukatani menuai polemik. Lagu tersebut belakangan ditarik peredarannya setelah sang seniman menyampaikan permintaan maaf usai lagunya viral di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengendus adanya ketidakberesan dalam masalah ini. Diduga, ada intimidasi yang dilakukan anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng terhadap band tersebut. Kini Propam Polri tengah memeriksa enam personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saat ini, dua personel lain dari Ditreskrimsus Polda Jateng telah diperiksa, sehingga total ada enam personel yang dimintai keterangan,” tulis pernyataan Polri melalui akun X resmi @DivpropamPolri pada Sabtu malam, 22 Februari 2025.
Kabid Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap keenam personel tersebut masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan final. Dalam keterangan yang diterima Tempo, Ahad, 23 Februari 2025, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang menyangkut dugaan pelanggaran etik.
“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri, akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Artanto.
Divisi Propam Polri merupakan salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal institusi Polri. Divisi ini satu dari lima divisi yang berkedudukan langsung di bawah Kapolri. Adapun divisi lainnya, yaitu Hukum; Humas; Hubungan Internasional; dan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK).
Pembentukan Divisi Propam Polri telah ditetapkan sejak 10 Oktober 2002 melalui Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 pada masa pemerintahan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Sedangkan pelaksanaan tugasnya diatur berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/53/X/2002.
Adapun Divisi Propam Polri membawahi tiga biro, yaitu Biro Pertanggungjawaban Profesi, Biro Pengamanan Internal, dan Biro Provos. Selain tiga biro itu, Divisi Propam juga membawahi Bagian Pelayanan dan Pengaduan, Bagian Rehabilitasi Personel, dan Bagian Perencanaan dan Administrasi.
Divisi Propam tak hanya ada di Mabes Polri, namun juga di tingkat Polda dan Polres. Di tingkat Polda, Divisi Propam dinamai Bidang Profesi dan Pengamanan. Sedangkan di tingkat Polres, divisi ini disebut Seksi Profesi dan Pengamanan.
Lantas apa tugas dan wewenang dari Divisi Propam Polri ini?
Tugas dan wewenang
Dilansir dari laman resmi Polri, tugas Divisi Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri, serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS polri.
Ditilik dari struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri dari 3 bidang fungsi dalam bentuk Instansi Pusat Pengamanan Internal, Pusat Pembinaan Profesi dan Pusat Provos, yaitu:
1. Biro Paminal yang bertanggung jawab atas fungsi pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri;
2. Biro Wabprof ihwal pertanggungjawaban profesi; dan
3. Biro Provos soal penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Kewajiban Divisi Propam
1. Pembinaan fungsi Propam seluruh jajaran Polri
• Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan.
• Pemberian dukungan bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.
• Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran termasuk pertimbangan penempatan kareir.
• Pengumpulan, pengolahan dan penyajian juga statistik terkait sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan Propam.
• Penyelenggaraan fungsi pelayanan pengaduan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota atau PNS Polri.
2. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap penanganan kasus dan menyiapkan keputusan rehabilitasi anggota Polri yang tak terbukti melakukan pelanggaran. Membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman.
3. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi mencakup perumusan standar dan kode etik, penilaian penerapan standar, pembinaan dan penegakan etika termasuk audit investigasi.
4. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal. Itu meliputi pengamanan personel, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas Polri di tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
5. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi Provos yang meliputi pembinaan disiplin, penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin di tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
Intan Setiawanty, Rachel Farahdiba Regar, dan Kakak Indra Purnama berkontribusi dalam penulisan artikel ini.