Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal penggunaan dana Corporate Social Responsibillity (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bermasalah karena tidak sesuai dengan kegunaannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dugaan penggunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.
Dalam hal ini, Asep memberikan contoh dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan membangun fasilitas malah disalahgunakan untuk kepentingan lain. “Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tuturnya.
Saat ini, kata Asep, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana CSR dari BI dan OJK. Adapun penanganannya sudah sampai pada tahap penyidikan.
KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka pada kasus ini. Namun, Asep enggan mengungkap identitas serta peran dan keterlibatannya kepada publik.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa modus yang digunakan dalam kasus ini, yakni CSR disalurkan kepada yayasan-yayasan yang didirikan atau dikendalikan oleh calon tersangka. Kemudian, calon tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. "Jadi yayasan hanya vehicle/alat untuk menerima dana CSR," ujar dia, Selasa, 27 Agustus 2024.
Adapun Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan BI telah memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan kasus ini.
“Bank Indonesia sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” kata Perry saat konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Rabu, 18 September 2024 di Jakarta Pusat.
Perry mengatakan dalam mengelola CSR, BI selalu mendasarkan pada tata kelola, ketentuan, dan prosedur yang sudah berlaku. Prosedur yang dimaksud mencakup proses dan pengambilan keputusan. Menurut bos BI itu, dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) hanya diberikan kepada yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan. “CSR atau PSBI tidak diberikan kepada individu,” kata dia.
Nabilla Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Ungkap Kasus Sudah Naik Penyidikan tapi Belum Tetapkan Tersangka