Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Duit Bantuan Korban Badai Seroja dan Dana CSR Rp1 Miliar Kota Kupang Raib

Sekda Kota Kupang mengaku tidak tahu-menahu soal nasib bantuan dan dana CSR tersebut. Dipermasalahkan DPRD.

26 September 2022 | 20.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Kupang - Dewan Perwakilan Rakrat Daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengungkap raibnya dana bantuan badai Seroja senilai Rp150 juta dan dana CSR senilai Rp860 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dana Seroja itu merupakan bantuan langsung bagi masyarakat Kota Kupang yang harusnya dipertanggungjawabkan," kata kata anggota DPRD Kota Kupang, Ewalde Taek, Senin, 26 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dana Seroja itu merupakan bantuan dari Pemerintah Ambon bagi masyarakat Kota Kupang yang terdampak badai Seroja pada 2021. Bantuan tersebut diserahkan secara langsung Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dalam kunjungannya ke Kota Kupang, Sabtu, 16 April 2022, bertempat di Hombu Dojo Shoto-Kai Sikumana Kota Kupang.

Selain dana Seroja, DPRD Kota Kupang juga menemukan dana bantuan CSR dari Indomart dan Bank Indonesia senilai Rp860 juta tidak dipertanggungjawabkan dan hilang. "Uangnya hilang begitu saja, tidak ada pertanggungjawaban penggunaan dan peruntukannya," kata Ketua DPRD kota Kupang, Yeskiel Loudoe.

Jumlah uang tersebut adalah dana CSR dari Indomaret untuk pemeliharaan lampu taman senilai Rp380 juta dan dana CSR dari Bank Indonesia untuk pembangunan rumah tenun di Kecamatan Alak senilai Rp480 juta.

Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Foenay mengaku tidak tahu-menahu keberadaan bantuan dana Seroja tersebut. "Bantuan Seroja untuk Pemkot Kupang itu langsung diterima wali kota. Selanjutnya pengunaan tidak tahu," kata Fahrensy.

Dia juga mengaku tidak tahu-menahu soal penggunaan dana CSR senilai Rp860 juta untuk pemeliharaan taman dan rumah tenun. "Bantuan-bantuan itu tidak pernah tercatat dalam aset dan tidak tahu penggunaannya," tegas Fahrensy.

Menanggapi jawaban Sekda Kota Kupang, DPRD Kota Kupang meminta Inspektorat melakukan audit untuk ditindaklanjuti aparat hukum.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus